RADARRIAUNET.COM - PT Newmont Nusa Tenggara menyetorkan kewajiban Rp 1,16 triliun kepada pemerintah Indonesia sepanjang kuartal II-2016. Setoran ini berupa pajak, non pajak, dan royalti hasil tambang.
"Pembayaran terbesar adalah pajak badan (PPh 25) sebesar Rp 479 miliar, disusul pembayaran bea ekspor konsentrat sebesar Rp 331 miliar, dan royalti sebesar Rp 259 miliar sebagai komponen terbesar ketiga. Sedangkan pajak penghasilan perorangan (PPh 21) sebesar Rp 54 miliar. Tarif Pajak Badan (PPh 25) yang berlaku bagi Newmont sesuai ketentuan kontrak karya adalah 35 persen," kata Juru bicara Newmont Nusa Tenggara, Rubi Purnomo, dalam keterangannya, Selasa (2/8/2016).
Besaran pajak, non pajak, dan royalti di kuartal II-2016 ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp 969 miliar. Sementara sepanjang semester I-2016, Newmont Nusa Tenggara telah menyetorkan pajak, non pajak, dan royalti Rp 2,29 triliun kepada pemerintah Indonesia.
"Peningkatan pembayaran pajak, non-pajak dan royalti selama kuartal II-2016 cukup signifikan dibandingkan kuartal yang sama tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan selain karena kenaikan tarif royalti, adanya biaya ekspor konsentrat, juga karena perusahaan beroperasi dengan kapasitas produksi maksimal walaupun harga logam yang rendah pada tahun 2015," ungkap Rubi.
Menurut Rubi, sebagai kontraktor Pemerintah, Newmont Nusa Tenggara akan selalu memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku, di masa yang sulit saat ini di mana harga komoditas yang rendah Newmont tetap beroperasi dan produksi sesuai target, namun harus lebih efisiensi, harga komoditas diharapkan akan mulai bergerak ke arah yang lebih positif di tahun ini.
Newmont Nusa Tenggara telah beroperasi penuh di tambangnya di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2000. Saat ini, perusahaan tersebut memiliki 7.500 karyawan, termasuk kontraktor.
teu/dtc/radarriaunet.com