Begini Cara Bank Menilai Rumah yang Jadi Jaminan
ilustrasi pengunjung mengamati pameran rumah. dtc

Begini Cara Bank Menilai Rumah yang Jadi Jaminan

Selasa, 02 Agustus 2016|14:08:06 WIB




RADARRIAUNET.COM - Menginginkan sesuatu namun tidak memiliki biaya kini bukan lagi jadi kendala. Berbagai fasilitas kredit perbankan bisa menjadi jalan keluar. Selain itu menjaminkan suatu barang seperti rumah juga bisa menjadi solusi atas masalah ini. 
 
Menjaminkan rumah kepada pihak bank memang tidaklah mudah. Namun dengan menjaminkan rumah, maka dana segar dapat diterima dan pemilik rumah tetap bisa tinggal di tempat tersebut. Pihak bank hanya menginginkan sertifikat dan berkas legal lainnya untuk dijaminkan dan bukan fisik dari rumah tersebut. 
 
Meski demikian, jumlah dana yang diterima pihak pemohon jaminan tidaklah sesuai nominal harga rumah. Pihak bank biasanya akan memberikan sekitar 70-80% dana dari harga rumah yang dijaminkan. Misalnya jika harga rumah Rp 500 juta, maka bank hanya akan mencairkan dana sebesar Rp 350-400 jutaan. 
 
Saat ingin mengajukan penjaminan rumah maka Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti:
•Fotocopy identitas (KTP/SIM/Paspor)
•Sertifikat rumah
•Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir
•Salinan kartu keluarga
•Salinan buku tabungan
•Salinan akta nikah (jika sudah menikah)
•Rekening listrik
•Rekening telepon
•NPWP
 
Ajukan dokumen tersebut kepada pihak bank. Nantinya bank akan menilai rumah tersebut lewat tim appraisal yang memang ditunjuk oleh bank. Mereka akan menaksir harga rumah yang akan menjadi jaminan.
 
Bank akan melakukan beberapa pendekatan untuk memberikan harga. Biasanya pendekatan harga pasar dan pendekatan biaya menjadi cara yang digunakan oleh pihak bank. 
 
Pihak bank akan bertanya tentang harga tanah rumah serta mencari tahu informasi lewat tetangga yang ada di sekitar rumah. Metode meter, metode tambah kurang, atau metode quantity surveyor kerap kali digunakan dalam menaksir rumah dengan pendekatan biaya. 
 
(Rumus pendekatan biaya : Nilai pasar = harga tanah + nilai bangunan dan sarana pelengkap bangunan)
 
Sedangkan saat menggunakan pendekatan harga pasar, pihak appraisal akan mencari tahu informasi dan data dari bangunan yang sama dengan rumah yang dijaminkan. Pihak bank akan mencari tahu harga pasaran beberapa rumah dan mencari kesamaan data dengan rumah lain yang dijual pada lokasi serupa.
 
 
dtc/fn/radarriaunet.com 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE