Selasa, 02 Agustus 2016|11:30:16 WIB
RADARRIAUNET.COM – Maraknya Aktifitas bawang ilegal yang masuk ke Kota Dumai pekan lalu dengan modus baru, mengangkut bawang mengunakan bus PO Batang Pane dan Grand Mix.
Menindak lanjuti penangkapan yang dilakukan dua Polsek Sungai Sembilan dan Polsek Dumai Timur, bawang yang berhasil di amankan sudah di serahkan ke pihak Balai Karantina belum lama ini.
Hingga kini Tim opsnal Polsek Sungai Sembilan tengah melalukan penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan pelaku utama pemain bawang merah ilegal tersebut.
Terkait tindak lanjut kejadian itu saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku utama, sementara sopir dan kernet wajib lapor, “berdasarkan dari keterangan sopir dan saksi-saksi, kita sudah mengantongi nama tersangka utama, akan di tindak lanjut,” ujarnya.
Artinya, polisi kini telah mendapatkan nama pelaku dan menanti proses penyelidikan, namun hingga kini terhadap pelaku utama itu belum juga ditangkap kendati pelaku sudah teridentifikasi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penangkapan itu terjadi terjadi, Jumat (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB, bermula disaat Tim opsnal Reskrim Sungai Sembilan sedang melaksanakan patroli cipta kondisi di Jalan Gatot Subroto Bukit Timah KM 12, saat ada kendaraan melintas, kemudian mencurigai Mobil Bus Batang Pane No. Pol BB 7086 JA warna kuning membawa bawang merah illegal.
Polisi setempat melakukan pemeriksaan, pada kendaraan tersebut, saat diperiksa ternyata mobil berwarna kuning terdapat tulisan Po Batang Pane itu, mengejutkan muatan bawang merah sebanyak 400 Kampit, hal itu juga tidak dilengkapi dokumen karantina tumbuhan.
Dari kejadian itu dua orang Sopir yang diamankan yakni, Sopir I GK Siregar, warga Jalan Pembangunan II No.11 Kelurahan Glugur Darat II Medan Timur. Sopir II : MP Siregar, warga Lubuk Sukajaya LK 1 RT.02 RW.01 Kelurahan Wai Lubuk Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Dikenakan Pasal 31 Ayat (1) UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Lain TKP, Penangkapan muatan bawang yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur, Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zamrah dikonfirmasi, Jumat (29/7) juga mengatakan, bawang juga sudah diserahkan ke pihak balai karantina Dumai, namun dari penangkapan tersebut, pihaknya tidak menahan sopir, karena pelaku utama belum ditemukan, ” perkara kita limpahkan ke karantina.” Kata Kompol Ade Zamrah melalui Selulernya.
Kejadian ini terjadi, Jumat (22/7) sekira pukul 23.00WIB Tim opsnal Reskrim Polsek Dumai Timur Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pendowo Kelurahan Bukit Batrem sering melintas mobil membawa bawang merah yang diduga ilegal.
Atas Informasi tersebut, akhirnya polisi bergerak ke lapangan dan langsung mengamankan 1 unit mobil Suzuki Grand Max yang bermuatan bawang merah sejumlah 100 karung. menurut keterangan sopir bawang kepada Polisi, bawang muat di Sepahat Kabupaten Bengkalis dan akan dibawa ke Jalan Pendowo kelurahan Bukit Batrem ke Tempat pria yang bernama HR.
Maraknya peredaran bawang ilegal masuk ke Dumai, lantaran petugas tidak pernah menyentuh pemiliknya sebagai pelaku.
dpc/fn/radarriaunet.com