Lanal Dumai Amankan Bawang Merah Ilegal 12 Ton
Jajaran Lanal Dumai kembali berhasil menangkap kapal pengangkut bawang merah impor yang diduga berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi. rtc

Lanal Dumai Amankan Bawang Merah Ilegal 12 Ton

Selasa, 02 Agustus 2016|11:15:28 WIB




RADARRIAUNET.COM - Jajaran Lanal Dumai kembali berhasil menangkap kapal pengangkut bawang merah impor yang diduga berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi, akhir pekan kemarin. 
 
Proses penangkapan berawal dari informasi Intelijen Lanal Dumai dilapangan yang menyebutkan bahwa ada beberapa kapal kayu pengangkut bawang yang sedang menuju perairan Kota Dumai. "Informasi dari anggota itu langsung kita tindaklanjuti dengan mengerahkan kapal patroli. Kapal Patroli Bengkalis berhasil menangkap kapal bawang tersebut," kata Komandan Lanal Dumai, Letkol Laut (P) Muhammad Risahdi, Senin (1/8/16) 
 
Kemudian penangkapan berhasil dilakukan anggota tepatnya di perairan Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis. Rencananya kapal pengakut bawang ilegal itu akan dibongkar di salah satu pelabuhan ilegal di Kota Dumai. "Setelah diperiksa ternyata di kapal tersebut sudah tidak ditemui ABK dan bermuatan 12 Ton Bawang Merah Ilegal tanpa dokumen. Selanjutnya kapal dan muatan dibawa ke Lanal Dumai untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya. 
 
M. Risahdi mengatakan, maraknya penyelundupan bawang merah di wilayah kerja Lanal Dumai akan mendapat tindakan tegas. Selain penyelundupan bawang, apapun bentuk kejahatan di laut pasti mendapat tindakan tegas. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di laut. Patroli rutin akan terus kita tingkatkan demi keamanan laut Kota Dumai dan sekitarnya," tegasnya. 
 
Komandan Lanal Dumai menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kapal pengakut bawang merah ilegal dipersilahkan datang ke Lanal Dumai. "Kita tunggu pengambilannya, namun disertai bukti dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah serta membawa nahkoda yang terakhir membawa kapal tersebut sebelum ditangkap," jelasnya. 
 
"Apabila dalam waktu 30 hari tidak ada yg datang berarti kapal tersebut tidak ada pemiliknya maka Lanal Dumai akan menyerahkan kapal kepada pihak yang berwenang guna di proses lanjut," ujarnya. 
 
 
teu/grc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE