RADARRIAUNET.COM - Penambangan emas tanpa izin (PETI) tak hanya mengeksploitasi kawasan sungai untuk menemukan butiran emas, namun juga kawasan yang dianggap terlarang oleh desa dan masyarakat adat, seperti di kawasan larangan Pulau Jambu, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.
Tidak terima pelaku PETI memporak-porandakan kawasan terlarang, pemerintah desa setempat melapor ke Polsek Singingi Hilir untuk ditertibkan. Apalagi selama ini, bagi masyarakat di kawasan Rantau Singingi, setiap desanya memiliki sejumlah kawasan larangan untuk hidup dan berkembang flaura dan fauna serta sumber air.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Singingi dibantu personel Koramil Singingi dan petugas Trantib Kantor Camat Singingi Hilir, Rabu (27/7), langsung beraksi untuk melakukan penertiban. Akhirnya, sebanyak 15 kapal rakit PETI dibakar yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kapal-kapal itu kita musnahkan dengan cara dibakar,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SIK melalui Kasubag Humas Polres AKP Lumban G Toruan usai operasi kemarin. Sedangkan pelaku yang lebih kurang berjumlah 45 orang langsung melarikan diri saat melihat tim yang tiba di TKP. “Jadi, tak ada tersangka,” kata mantan Kapolsek Pangean itu.
teu/rpg/radarriaunet.com