RADARRIAUNET.COM - Sejumlah pegawai Kafe Olivier telah bersaksi di persidangan Jessica Kumala Wongso dan tak akan dimintai keterangan lagi. Namun, sebelum mereka diperbolehkan pulang, majelis hakim meminta digelar rekonstruksi sekali lagi.
"Sebelum diakhiri, ini kesempatan ada di sini semua saksi-saksi dari Olivier. Sepertinya untuk memastikan bahwa Jessica itu ada berada di meja 54, kami sebentar mau mengkroscek saksi-saksi yang dari olivier jadi dipanggil semua oleh jaksa," ujar hakim Binsar Gultom, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
Hanya saja, sebelum rekonstruksi digelar, ada usulan dari kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, untuk agar dilihat saja di CCTV agak lebih detail jamnya. Usulan ini pernah disampaikan Otto di kesempatan sebelumnya saat hakim bertanya mengenai kapan dan berapa lama Jessica berada di Olivier. "Apakah tidak sebaiknya kita lihat di CCTV saja?" ujar Otto.
Usulan Otto ini ditolak tegas oleh majelis hakim. Bahkan hakim menyebut Otto lancang. "Lancang ini saudara ya," tegas Hakim Binsar.
Setelah itu, semua saksi dari Olivier dipanggil ke muka persidangan untuk mengikuti rekonstruksi. Rekonstruksi kapan Jessica datang hingga di mana posisi duduknya ini juga pernah dilakukan di persidangan sebelumnya.
teu/dtc/radarriaunet.com