Satpol PP Pekanbaru Preteli Seujmlah Reklame Salahi Aturan
Dalam rangka menegakan ketertiban, Satpol PP Pekanbaru melakukan pencopotan sejumlah reklame yang dipasang tanpa mengikuti aturan. rtc

Satpol PP Pekanbaru Preteli Seujmlah Reklame Salahi Aturan

Jumat, 29 Juli 2016|09:20:26 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kepala Dinas Pendapatan Daerah kota Pekanbaru melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Riau‎ untuk membahas tata cara penarikan pajak yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dikemudian harinya.

"Ya, tadi kami melakukan konsultasi ke BPKP Provinsi Riau, disitu ada beberapa pokok pembahasan yang kami pertanyakan. Pertama tentang prosedur (SOP) penarikan pajak, berapa estimasi pendapatan pajak di kota Pekanbaru, dan hal-hal yang boleh dilakukan atau tidak," jelas Kepala Dispenda kepada awak media, (25/07/2016).

Dikatakannya, ‎saat ini pajak di kota Pekanbaru masih banyak terdapat kebocoran, kebocoran tersebut terjadi karena ada pihak yang memamfaatkan kesempatan-kesempatan tersebut. Baik itu dari kalangan pengusaha maupun dari internal dispenda sendiri.

"Pengusaha yang bermain dengan pajak ini akan kita tindak tegas, yakni dengan cara memberikan sanksi dan teguran. Sementara jika itu datang dari internal Dispenda maka akan kita lakukan pemutusan hubungan kerja," pungkasnya.

Jika perlu, Dispenda kota Pekanbaru akan melakukan expose nama-nama perusahaan yang tidak taat bayar pajak atau bermain dalam membayar pajak tersebut.

"Untuk itu kita akan sosialisasi dan inspeksi mendadak mulai dari gudang, mall dan tempat usaha lainnya. Dengan begitu pencapaian pajak optimal dan laju pembangunan akan semakin cepat," singkatnya.


rtc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE