Jumat, 02 September 2016|15:14:38 WIB
RADARRIAUNET.COM - Pengusaha Gelanggang Permainan (gelper) tidak gampang mendapatkan izin. Pasalnya untuk mendapatkan izin banyak pihak yang wajib menyetujuinya baru BPT-PM bisa mengeluarkan izinnya, itu pun jika bersih dari indikasi perjudian.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu-Penanaman Modal Pekanbaru, HM. Jamil, M.Ag, mengatakan, untuk mengeluarkan izin Gelper tidaklah sekehendak BPT PM, melainkan berdasarkan persetujuan banyak pihak.
BPT-PM hanya sebagai operator perizinan, ketika pengusaha membuka gelanggang Permainan, maka harus ada rekomendasi, RT/RW, Lurah, camat, begitu pula ada rekomendasi persetujuan dari sempadan tempat usaha itu beroperasional.
Ditegaskan Jamil, jika tidak ada rekom tersebut maka BPT-PM tidak bisa mengeluarkan izinnya, namun jika sudah ada mengantongi rekom tersebut, maka tida ada alasan untuk tidak menegluarkan izin, namun tetap membuat pernyataan.
"Selama usaha gelper tersebut tidak mengandung unsur judi dan mendapatkan rekom sebagai syarat serta membuat pernyataan, maka izinnya diterbitkan," tegaskannya. Dikatakanya, sejauh ini sudah ada sekitaran sebelas Gelper yang sudah diberikan izin, namun ada satu gelper yang tidak diterbitkan lagi perpanjangan izinnya, karena tersandung dengan maslah hukum. Dari itu izinnya tidak diberikan lagi, jelasnya. Gelper ini terus di Pantau, mereka yang menyimpang dari ketentuan maka ditindak secara tegas, ungkapnya.
rtc/fn/radarriaunet.com