Ada Untung Rp3,19 T Jual Solar Subsidi, Menteri ESDM Serahkan ke Menkeu
ilustrasi. dtc

Ada Untung Rp3,19 T Jual Solar Subsidi, Menteri ESDM Serahkan ke Menkeu

Kamis, 28 Juli 2016|16:03:25 WIB




RADARRIAUNET.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya keuntungan dari penjualan solar bersubsidi sepanjang tahun 2015 sebesar Rp3,19 triliun. Besaran keuntungan tersebut terjadi karena harga jual solar bersubsidi yang dijual pemerintah lebih tinggi daripada harga dasar termasuk pajak dikurangi subsidi tetap pada tahun 2015.

Temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tersebut diakui oleh Menteri ESDM Sudirman Said saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

"Pemerintah menetapkan harga jual eceran minyak solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak dikurangi subsidi tetap sehingga membebani konsumen dan menguntungkan badan usaha Rp3,19 triliun," jelas Sudirman.

Pihaknya pun mengamanatkan keuntungan penjualan solar bersubsidi sebesar Rp3,19 triliun kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Kemudian Menteri Keuangan akan mengatur alokasi dana tersebut.

"Merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah agar menetapkan status dana yang berasal dari kelebihan penjualan BBM jenis solar oleh badan usaha sebesar Rp3,19 triliun sebagai hak pemerintah untuk kemudian diatur penyelesaiannya," ujar Sudirman.


dtc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE