Kamis, 28 Juli 2016|15:57:16 WIB
RADARRIAUNET.COM - Dalam rangka mendukung tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera bentuk tim satuan khusus untuk mempercepat penerbitan instrumen investasi untuk menampung dana repatriasi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, mengatakan proses penerbitan instrumen investasi dipermudah dan dipercepat.
"Selama ini kan kita rata-rata sekitar 35 hari atau dari 21 hari sampai 35 hari. Ini mau kita coba sekitar 21 hari. Ini juga untuk rights issue, obligasi, IPO. Yang di pipeline pun akan kita percepat, karena kan kalau kita lihat dari masuknya dana repatriasi. Jadi ini kembali dana repatriasi atau investasi ada domestik kita sudah bisa masuk sekarang, karena kita berharap produknya sudah ada di market agar tidak ada permintaan kelebihan tapi suplai nggak ada," ujarnya usai mengisi acara sosialisasi tax amnesty di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Adapun tujuannya mempercepat proses penerbitan instrumen-instrumen investasi ini, Nurhaida mengatakan, demi terciptanya keseimbangan di pasar modal antara permintaan dan penawaran. Jadi, bila ada yang ingin menerbitkan instrumen investasi, akan dilayani khusus oleh tim satuan khusus tersebut.
"Maka dari itu saya ingatkan itu penting kepada emiten-emiten juga kepada pihak-pihak penerbit produk ini supaya nanti mereka tahu proses akan cepat, kemudian demand atau permintaan produk ini akan banyak karena terkait banyaknya dana yg masuk," tambahnya.
dtc/fn/radarriaunet.com