Mantan Teknisi Bakal Adukan JAS Aero ke Menhub Jonan
PT. JAS Aero Engineering Services bakal dilaporkan mantan teknisinya karena tidak membayarkan hak karyawan dan mempersulit mencari pekerjaan baru. cnn

Mantan Teknisi Bakal Adukan JAS Aero ke Menhub Jonan

Sabtu, 23 Juli 2016|09:45:28 WIB




RADARRIAUNET.COM - PT. JAS Aero Engineering Services bakal dilaporkan tujuh orang mantan teknisinya kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri, akibat tidak memenuhi hak karyawan yang diberikan opsi mengundurkan diri beberapa waktu lalu. JAS Aero merupakan anak usaha dari SIA Engineering Company Limited milik Singapore Airlines dan PT. Cardig Aero Services Tbk.

Dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (23/7), Mahmudin, salah seorang mantan license aircraft engineer atau teknisi perawatan pesawat mengaku ia dan enam orang rekannya menerima tawaran pengunduran diri dari perusahaan tempatnya bekerja pada Desember 2015 sampai Februari 2016.

Namun, manajemen JAS Aero menurutnya tidak memenuhi hak karyawan sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memenuhi hak karyawan yang mengundurkan diri.

“Perusahaan tidak memberikan hak kami berupa surat keterangan bekerja, berbagai sertifikat pelatihan, dan uang jasa selama bekerja di perusahaan dengan nilai Rp614,92 juta. Tidak sepeserpun dibayarkan oleh JAE,” jelas Mahmudin.

Karena meyakini hak dirinya dan rekan-rekannya dirampas, tujuh mantan teknisi tersebut mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Serang, Banten didampingi kuasa hukumnya kemarin.

“Padahal, kami mengajukan proses pengunduran diri sesuai aturan one month notice dan melewati proses exit clearence,” keluhnya. Sebelum membawa kasus tersebut ke ranah hukum, Mahmudin cs telah mengadukan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Banten. Hasilnya surat anjuran Dinas Tenaga Kerja Nomor 567.2/5326/HI/2016 telah meminta manajemen JAE untuk memenuhi semua kewajiban terhadap hak-hak mantan karyawan yang telah mengundurkan diri.

“Tapi tetap saja JAE tak menggubris surat dari pihak Disnaker Kota Tangerang,” katanya.

Tak hanya itu, adanya surat dari JAE ke Kementerian Perhubungan nomor 075-JAE/GEN/III/16/PD pada 1 April 2016, membuat Mahmudin dan rekannya tidak dapat bekerja kembali di perusahaan lain sebagai teknisi perawatan pesawat.

“Masa depan kami sebagai license aircraft engineer telah dirampas dan di-black list pihak JAE sehingga kami dibuat tidak bisa bekerja di perusahaan lain,” tambah Mahmudin.

Setelah mengajukan gugatan PHI, tujuh orang mantan karyawan tersebut juga akan mengadukan hal tersebut ke Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri.

“Sebagai perusahaan terkemuka yang mayoritas sahamnya dimiliki investor asing, maka seharusnya JAE memenuhi semua hak-hak kami sesuai UU yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.


cnn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE