Jumat, 22 Juli 2016|12:46:07 WIB
RADARRIAUNET.COM - Diuga melakukan tindak pidana pencurian uang senilai Rp25 juta, FDI (32), warga Simpang Ayam, Bengkalis terpaksa berurusan dengan aparat Polres Bengkalis.
FDI diamankan petugas di rumahnya di Simpang Ayam, setelah korban pencurian Paprawati (32), warga Jalan Antara, Desa Wonosari, Kota Bengkalis melaporkan ke pihak kepolisian Senin (18/7/16).
Kapolres Bengkalis AKBP Ino Harianto membenarkan diamankan seorang tersangka diduga pelaku tindak pidana pencurian uang senilai puluhan juta rupiah tersebut.
Selain tersangka FDI, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp21,7 juta diduga hasil pencurian dan laporan transaksi nasabah salah satu bank atas nama korban, untuk dijadikan barang bukti.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres lagi.
rtc/fn/radarriaunet.com