Perlu Tindakan Aparat, Banyak HP Tanpa Garansi dan Petunjuk Penggunaan Dijual di Tembilahan
ilustrasi. bsc

Perlu Tindakan Aparat, Banyak HP Tanpa Garansi dan Petunjuk Penggunaan Dijual di Tembilahan

Jumat, 22 Juli 2016|10:28:57 WIB




RADARRIAUNET.COM - Diduga, banyak penjualan telepon selular di kota Tembilahan tanpa garansi dan buku petunjuk penggunaan manual bahasa Indonesia. Tindakan ini merupakan perbuatan melawan dan memiliki sanksi hukum bagi penjual yang melakukannya. 
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ditemukan toko telepon selular di kota Tembilahan yang melakukan penjualan tanpa dilengkapi petunjuk penggunaan manual dan kartu garansi purna jual berbahasa Indonesia.  Perbuatan ini selain merupakan pelanggaran hukum dan memilik sanksi pidana dan administratif juga merupakan perbuatan merugikan konsumen sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Karena menurut ketentuan Lampiran I Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika, telepon selular merupakan salah satu produk yang wajib dijual dengan disertai kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia. 
 
Dinyatakan, bahwa “Setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan (garansi purna jual) dalam Bahasa Indonesia.” 
 
Karena itu, terhadap penjual telepon selular yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permen 19/M-DAG/PER/5/2009 berlaku ketentuan “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat [1], dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)” 
 
Secara administratif berdasarkan Pasal 19 Permen 19/M-DAG/PER/5/2009, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dapat juga dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) oleh pejabat penerbit SIUP dan atau pencabutan perizinan teknis lainnya oleh pejabat berwenang. 
 
Kalau melihat pada ketentuan UUPK, Pasal 8 ayat (1) huruf j UUPK menyatakan bahwa seorang pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Terhadap pelanggaran Pasal 8 UUPK ini pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar (lihat Pasal 62 ayat [1] UUPK).  
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE