Korupsi Pelebaran Jalan HR Soebrantas Dumai, Vonis Empat Terdakwa, Jaksa Ajukan Kasasi
ilustrasi. bmci

Korupsi Pelebaran Jalan HR Soebrantas Dumai, Vonis Empat Terdakwa, Jaksa Ajukan Kasasi

Jumat, 22 Juli 2016|09:18:10 WIB




RADARRIAUNET.COM - Upaya banding yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, terhadap empat tindak pidana korupsi pembangunan pelebaran Jalan HR Soebrantas, Kota Dumai, kandas. Setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kandasnya upaya banding tersebut, Kejari Dumai pun langsung mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
 
"Hari ini kita mengajukan upaya kasasi ke MA RI. Karena hukuman keempat terdakwa tersebut dinilai terlalu ringan, yang jauh lebih ringan dari tuntutan kita (jaksa)," terang Kasi Pidsus Kejari Dumai, Andri SH, kepada awak media Kamis (21/7/16) siang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 
 
Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH mengatakan, berdasarkan amar putusan PT Riau. Majelis Hakim PT Riau menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dimana terdakwa Wan Ramli (PPK), Elza Agusta (PPTK), Andi Sastra Achmad (Ketua PHO), serta Muhammad Suwanto (Direktur PT Dumai Sakti Mandiri/DSM) selaku rekanan. Tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan hingga 2 tahun.
 
"Terdakwa Wan Ramli selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider selama 1 bulan. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 50 juta subsider 2 tahun. Kemudian erdakwa Muhammad Suwanto dihukum selama 1 tahun 5 bulan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan. Elza Agusta (PPTK) dan Andi Sastra Achmad, dihukum dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," jelas Rinaldi. 
 
Amar putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko SH itu. Keempat terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Deni. 
 
Putusan Pengadilan Tipikor itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrasyah YP SH dan Andri SH, menuntut Wan Ramli, selama 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider bulan, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 116 juta atau subsider 4 tahun 3 bulan. Terdakwa Muhammad Suwanto dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta atau subsider selam 6 bulan kurunga. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 1,36 milyar atau subsider selama 3 tahun 2 bulan kurungan. 
 
Sementara, terdakwa Elza Agusta dan terdakwa Andi Sastra Achmad. Dituntut terdakwa masing masing selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta atau subsider selama 2 bulan, dan kedua terdakwa ini tidak dibebani membayar uang kerugian negara," jelas Deni. 
 
Seperti diketahui, Keempat terdakwa dihadirkan kepersidangan. Atas dakwaan perkara tindak pidana korupsi pelebaran Jalan HR Soebrantas, Kota Dumai  Di mana perbuatan keempat terdakwa terjadi pada 2012 lalu. Saat Pemko Dumai menganggarkan dana sebesar Rp2,9 miliar untuk pengerjaan Jalan HR Soebrantas. 
 
Namun, usai batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan jalan tersebut tidak pernah selesai. Bahkan kondisi jalan tetap berkualitas buruk. Akibatnya negara dirugikan Rp2,1 miliar. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE