Senin, 28 September 2015|11:01:04 WIB
PASIRPANGARAIAN (RRN) - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) kembali menangkap dua pria diduga sebagai pengedar Narkoba golongan satu jenis sabu. Kali ini, dua pria di Pasirpangaraian diciduk polisi usai transaksi dan sedang berada di depan warung internet (Warnet) Simpang Kaiti. Kedua pria asal Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Rohul yang ditangkap polisi yakni EH (33) warga Tulang Gajah, dan Yrz (38) warga Pasir Putih.
Awalnya, Jumat sekira pukul 15.00 WIB, anggota Unit Satuan Intelkam Polres Rohul menerima informasi dari warga bahwa pria diduga pengedar sabu, tersangka EH, sedang transaksi sabu di sekitar Warnet Simpang Kaiti, Kelurahan Pasirpangaraian, Kecamatan Rambah.
Mendapat informasi warga, anggota Unit Satuan Intelkam dipimpin KBO Sat Intelkam Polres Rohul Ipda Teddy Sinaga bergerak ke Warnet Simpang Kaiti. "Setelah dilakukan penggeledehan badan terhadap tersangka EH didapat satu paket sabu di tangan sebelah kiri," ungkap Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda P. Simatupang.
"Kemudian, dari penggeledahan badan didapat lagi tujuh paket sabu dalam dompet kecil. Saat ditanya, tersangka EH mengaku sabu tersebut ia dapat dari tersangka Yrz," tambah Ipda P. Simatupang kepada awak media.
Dari pengembangan, sambung Simatupang, anggota Unit Sat Intelkam tersangka Yrz. Dari tangan kanan tersangka, polisi amankan 1 paket sabu. Dari tersangka EH, polisi amankan sejumlah barang bukti, yakni 8 paket sabu, 2 mancis, 1 kaca pirex, 1sendok terbuat dari pipet atau sedotan, 1 sumbu kompor, 1 tusuk gigi, 1 dompet kecil, 1 handphone Samsung warna putih, uang tunai Rp 850 ribu, 2 plastik klip bening, dan 1 sepeda motor Supra X warna merah BM 4944 MB.
Sedangkan dari tersangka Yrz, polisi mengamankan 1 paket sabu, 1 handphone Samsung lipat warna hitam, dan 1 kaca pirex. "Kedua tersangka saat ini sudah diamankan dan diserahterimakan ke Sat Narkoba Polres Rokan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Ipda P. Simatupang. (teu/rtc)