RADARRIAUNET.COM - Uang muka yang terjangkau menjadi elemen penting yang dapat memudahkan masyarakat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Aturan pelonggaran Loan to Value (LTV) yang segera diterapkan Bank Indonesia (BI) diharapkan bisa meningkatkan kemudahan akses tersebut.
"Kondisi ekonomi sekarang sebenarnya sudah mulai menunjukkan pemulihan, daya beli masyarakat sudah mulai naik. Tapi untuk membeli rumah, mereka masih kesulitan karena DP KPR tinggi. Kalau DP KPR diturunkan, itu akan sangat membantu," tutur Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda, Jumat (14/7/2016).
Masyarakat, sambung dia, tidak akan terlalu terbebani dengan kenaikan cicilan bulanan lantaran DP KPR yang turun. Karena menurutnya, besaran kenaikan cicilan tersebut masih berada pada rentang yang bisa dijangkau masyarakat.
Menurutnya, bila BI masih mempertahankan kebijakan DP tinggi sebagai persyaratan KPR, dikhawatirkan akan membuat masyarakat tetap sulit memiliki rumah meskipun kemampuan ekonominya sudah membaik.
"DP itu kan kenaikannya mengikuti kenaikan harga rumah. Kalau mereka harus menabung dulu untuk mendapatkan DP yang masih tinggi, maka masyarakat akan semakin sulit memiliki rumah. Jadi memang yang terpenting aksesnya dulu terbuka, kalau cicilan masyarakat kita masih sanggup," tutur dia.
Sebelumnya, Ali memberikan simulasi bahwa dengan aturan lama yakni DP KPR 20%, DP yang harus dibayarkan masyarakat untuk membeli rumah seharga Rp 300 juta adalah sebesar Rp 60 juta dan cicilan bulanan sebesar Rp 2,7 Juta.
Bila DP KPR bisa dipangkas cukup besar menjadi hanya 5%, maka DP KPR hanya sebesar Rp 15 juta, kenaikan cicilan bulanan yang ditanggung masyarakat masih tetap terjangkau karena hanya naik menjadi Rp 3 juta saja per bulannya.
fn/dtc/radarriaunet.com