Selasa, 19 Juli 2016|11:10:57 WIB
RADARRIAUNET.COM - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara pencabulan yang dilakukan tersangka Khairuddin Sahen (41) warga Jalan Kapau Sari, Perum Lancang Kuning, Tenayan Raya. Terhadap anak kandungnya terima jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Dengan dikirimnya SPDP tersebut, kasus pencabulan yang dilakukan Khairuddin terhadap putrinya S (8) yang masih duduk dibangku SD, ditindak lanjuti proses hukumnya.
"Kemarin, penyidik kepolisian telah mengirim SPDP kasus pencabulan terhadap anak kandung kepada kita," terang Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Adi Kadir melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Darmawan SH kepada awak media, Jum'at (15/7/16) siang.
Dikatakan Budi, aksi bejat Khairuddin terhadap anak kandungnya S itu diketahui setelah memberitahukan kepada R, ibu S yang juga istri pelaku.
Bermula, pada Jum'at 24 Juni 2016 ibu korban heran melihat putrinya yang selalu murung. Perilaku yang tak biasanya itu. Kemudian R membujuk S untuk berterus terang terang.
Setelah didesak terus, R kaget bukan kepalang mendegar pengakuan S, jika dirinya telah dicabuli ayah kandungnya yang sudah dilakukan berulang ulang. Selanjutnya, R melaporkan kasus tersebut kepihak kepolisian," ungkap Budi.
Atas perbuatannya, Khairuddin dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Budi.
rtc/fn/radarriaunet.com