DPRD Inhu Dukung Proses Hukum Pungutan oleh Oknum Guru
Ketua DPRD Inhu Miswanto. rtc

DPRD Inhu Dukung Proses Hukum Pungutan oleh Oknum Guru

Selasa, 19 Juli 2016|10:08:12 WIB




RADARRIAUNET.COM - DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap oknum guru yang melanggar aturan, dengan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap siswa, terutama pungutan berdalih penjualan buku di sekolah. 
 
Dukungan DPRD Inhu terhadap proses hukum kepada oknum guru yang melanggar Permendikbud 18 tahun 2016 dengan melakukan pungutan, dalam bentuk apapun terhadap siswa di sekolah, disampaikan Ketua DPRD Inhu Miswanto Senin (18/7/16) menegaskan, hal ini juga merupakan dukungan terhadap seruan Bupati Inhu agar wali murid melaporkan pada penegak hukum. Untuk mempidanakan oknum guru nakal. 
 
"DPRD Inhu mendukung sepenuhnya seruan Bapak Bupati kepada wali murid, agar melaporkan pada penegak hukum untuk mempidanakan oknum guru yang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang melanggar aturan sesuai Permendikbud 18 tahun 2016. Sekaligus mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap oknum guru nakal yang melakukan pungutan tersebut," ujarnya. 
 
Proes hukum dipandang perlu dilakukan terhadap oknum guru nakal yang melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap siswa di sekolah, agar menjadi efek jera dan tidak melakukan perbuatan yang sama lagi di tahun mendatang, sekaligus meredakan keresahan para wali murid. 
 
"Guna penegakan aturan, dipandang perlu dilakukanya proses hukum terhadap oknum guru nakal yang melakukan pungutan, agar kedepan persoalan seperti ini tidak kembali terjadi lagi dan tidak kembali menimbulkan keresahan bagi wali murid," ungkapnya. 
 
Ditambahkannya, sebaiknya sekolah terlebih dahulu mengkomunikasikan setiap kebijakan yang menyangkut siswa kepada komite sekolah. Agar kebijakan sekolah tidak terkesan jalan sendiri tanpa sepengetahuan komite sekolah, jelasnya. 
 
Sebagaimana diketahui, pungutan terhadap siswa disekolah yang terjadi di Kabupaten Inhu telah menjadi keprihatinan dan perhatian berbagai pihak. Tak terkecuali Bupati Inhu Yopi Arianto yang hingga mengeluarkan seruan, agar wali murid melaporkan pada penegak hukum dan dirinya siap membantu para wali murid untuk mempidanakan oknum guru nakal.  
 
"Laporkan pada penegak hukum dan saya siap membantu para wali murid, untuk mempidanakan oknum guru yang melakukan pungutan dengan dalih penjualan buku, kalau itu memang melanggar aturan dan sudah meresahkan. Saya tidak akan bela oknum-oknum guru nakal seperti itu," tegasnya. 
 
Sebab pungutan terhadap siswa disekolah dengan jelas telah dilarang sesuai dengan yang tercantum dalam Permendikbud 18 tahun 2016, termasuk pungutan berdalih pembelian buku. Dimana dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Dikdasmen nomor 08/D/KR/2016 tanggal 24 Mei 2016 dan SE nomor 10/D/KR/2016 tanggal 20 Juni 2016 sudah diatur tentang pengadaan buku bagi siswa. Sebagaimana ditegaskan Kadisdik Inhu Ujang Sudrajat. 
 
"Tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan untuk melakukan pungutan terhadap siswa, begitu juga dengan dalih untuk membeli buku disekolah, sebab seluruh buku pelajaran untuk peredaranya sudah dibeli oleh Kemendikbud dari penerbit. Jadi tidak boleh lagi sekolah melakukan kerjasama dengan penerbit. Sementara untuk siswa yang membutuhkan buku pelajaran dapat memperoleh dengan gratis, atau mendownload dari website Kemendikbud," jelasnya.  
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE