RADARRIAUNET.COM - Kasus dugaan manipulasi pajak kendaraan bermotor yang terjadi di Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Riau naik status. Penyidik Sub Direktorat III Direskrimsus Polda Riau menyatakan telah menemukan bukti permulaan cukup untuk dimulai penyidikan. Empat orang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun dengan nilai kerugian negara miliaran rupiah tersebut.
"Hasil gelar perkara yang dilakukan sebelum lebaran lalu memutuskan untuk menaikan statusnya menjadi penyidikan. Kita juga sudah menetapkan tersangka, ada empat orang," papar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (13/7/216) kemarin.
Hanya saja, ketika ditanya mengenai siapa saja empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, Guntur belum bersedia menyebutkan. “Indentitas tersangka belum dipublikasikan, tapi yang jelas pekan depan mereka akan dipanggil untuk diperiksa sebagia tersangka,” tukasnya.
Ketika ditanya mengenai nilai kerugian akibat tindak manipulasi pajak kendaraan bermotor tersebut, Guntur mengatakan kalau penyidik masih menunggu hasil aduit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk mengungkap kasus tersebut, Guntur mengatakan kalau penyidik telah memanggil puluhan saksi dari berbagai intansi, seperti pegawai Dipenda Riau, Biro Jasa, showroom, Jasa Raharja serta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau.
Dari pemeriksaan awal, diperkirakan ada ratusan lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dimanupulasi penerbitannya. STNK-nya keluar, namun pajaknya tak dimasukan ke kas negara. Kasus ini terungkap menyusul ditemukannya sejumlah STNK yang terdapat sejumlah keganjilan pada tahun penerbitannya.
Juga ditemukan STNK tanpa paraf dalam kolom korektor . Padahal parah tersebut harus ada di setiap STNK.
dok/rtc/radarriaunet.com