Kamis, 14 Juli 2016|10:36:17 WIB
RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan masih menunggu proses pelimpahan tersangka Zauxsa Gurning alias Caca Gurning beserta barang bukti dari penyidik Polresta Pekanbaru.
Caca sendiri merupakan otak dari pelaku pembunuhan terhadap Kopda Dadi Santoso, anggota Komando Strategis Angkatan Darat yang saat ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Untuk kasus dugaan pembunuhan dengan korban Kopda Dadi Santoso, kita tunggu tahap II-nya dari penyidik," ungkap Kepala Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Adi Kadir, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Selasa (12/7/2016).
Lanjutnya, ia mengatakan pada saat tahap II itu nantinya, pihaknya langsung mengeksekusi Caca Gurning untuk menjalani hukuman terkait kasus penganiayaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
"Pada saat tahap II tersebut, dia (Caca Gurning, red) langsung kita akan eksekusi," tegas Adi Kadir.
Caca Gurning diringkus Polresta Pekanbaru atas kasus dugaan pembunuhan seorang petugas Satuan Tugas Kesehatan dalam operasi penanggulangan kebakaran Hutan dan Lahan awal Mei ditahun 2015 lalu.
Korban sendiri merupakan salah satu anggota Kostrad, Kopda Dadi Santoso. Ia ditabrak oleh tersangka Andi Firmansyah Harianja yang sudah duluan menjalani hukuman 12 tahun penjara. Saat itu terdakwa bersama Caca di dalam mobil Kijang LGX, awal Mei 2015 silam.
Penabrakan tersebut disiasati oleh Caca Gurning. Ini merupakan fakta persidangan yang terungkap dalam perkara yang melilit Andi Firmansyah sebagai terdakwa.
Terdakwa Andi mengaku kalau dia disuruh oleh Caca Gurning untuk menabrak Kopda Dadi Santoso. Penabrakan tersebut terjadi berulang kali, yang menyebabkan tubuh korban hancur.
Andi Firmansyah saat ini sudah menjadi terpidana pembunuhan selama 12 tahun penjara. Ia merupakan supir yang menabrakkan mobil ke korban Kopda Dadi Santoso.
hal/fn/radarriaunet.com