RADARRIAUNET.COM - Jaminan Hari Tua adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi tenaga kerja atau peserta yang bekerja kepada pihak pemberi kerja. Program JHT ini merupakan salah satu dari program BPJS Ketenagakerjaan sebagai pendukung JK (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).
Pada dasarnya program JHT ini sangat berguna atau bisa dinikmati saat peserta tidak bekerja lagi dengan perusahaan atau pihak pemberi kerja. Dengan demikian jumlah saldo yang terkumpul bisa digunakan peserta untuk modal usaha atau kegunaan lainnya.
Dana JHT tersebut bisa diambil setelah peserta berhenti bekerja atau telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja oleh perusahaan atau pihak pemberi kerja. Selain itu, PP 60 Tahun 2015 menjelaskan bahwa pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif atau masih sedang bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja.
Kepada awak media, Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak Rini Rahmadyani mengatakan bagi peserta yang masih bekerja tetap bisa melakukan pencairan dana JHT, dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun.
“Pencairan JHT dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain,” jelas Rini saat ditemui diruang kerjanya.
Rini menambahkan, untuk syarat pencairan dana JHT, peserta harus melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, copy KTP dengan menunjukkan yang aslinya, copy Kartu Keluarga dengan menunjukkan yang aslinya, surat keterangan dari perusahaan, copy buku rekening tabungan dan untuk peserta yang ingin melakukan pencarian kepemilikan rumah melampirkan surat rekomendasi dari Bank.
teu/isc/radarriaunet.com