Rabu, 13 Juli 2016|08:09:30 WIB
RADARRIAUNET.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan dikeluarkannya industri pengolahan dari daftar penerima fasilitas tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kesepakatan bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Keputusan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2016 sebagai perubahan dari PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang ketentuan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang ditandatangani Menteri Keuangan pada 27 Juni lalu.
Kepala Badan Pusat Pengkajian Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar mengatakan, banyaknya pilihan insentif bagi sektor industri pengolahan dalam melakukan penanaman modal dianggap sebagai alasan utama sektor tersebut dikeluarkan dari daftar penerima tax holiday di KEK. Pemerintah khawatir akan dianggap tak adil jika sektor industri pengolahan memiliki banyak kelebihan dibanding sektor lainnya.
"Akibat hal itu, akhirnya kami dan Kemenkeu putuskan sektor industri pengolahan di-exclude dari daftar penerima tax holiday di KEK. Itupun sudah kami rundingkan dalam rapat yang intens," ujar Haris kepada awak media, Senin (11/7).
Ia menambahkan, sejauh ini sudah banyak insentif yang bisa didapatkan sektor industri pengolahan dalam berinvestasi di KEK, diantaranya penangguhan bea masuk, pembebasan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), hingga tax allowance. Bahkan, implementasi penangguhan bea masuk dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang modal tertentu (Inland Free Trade Area/FTA) yang dimulai tahun ini juga menambah panjang daftar pilihan insentif yang bisa didapatkan oleh industri pengolahan.
"Itu karena di KEK kan memang banyak insentifnya, karena judulnya saja KEK,” terangnya.
Kendati demikian, ia mengatakan kebijakan ini tidak berpengaruh terhadap pengajuan tax holiday yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang bergerak di sektor industri pengolahan. Pasalnya, saat ini hanya satu dari dua KEK sudah berjalan (existing) yang dikhususkan untuk industri pengolahan, yaitu Sei Mangkei. Sementara itu, KEK Tanjung Lesung dikhususkan untuk sektor pariwisata.
"Dan yang baru berdiri di Sei Mangkei baru proyek milik PT. Unilever Oleochemical Indonesia (UOI) saja. Jadi memang sekarang dampaknya tidak ada bagi sektor industri yang tengah mengajukan tax holidaydi KEK. Kalau pun ada (yang mengajukan), mereka bisa ganti dengan insentif lain," ujar Haris.
Dalam beleid tax holiday yang baru, kini Pemerintah hanya memberikan insentif bagi delapan jenis industri pionir dari sebelumnya sembilan industri yang terdiri dari pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organiik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan serta infrastruktur ekonomi yang menggunakan skema selain Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah merencanakan untuk mengembangkan 25 KEK hingga 2019. Hingga 2014, pemerintah telah mengembangkan delapan KEK yaitu Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), Tanjung Lesung, Tanjung Api-Api, Sei Mangkei, Palu, Morotai, Mandalika, dan Bitung.
cnn/fn/radarriaunet.com