Berusaha Mematikan Media Massa Cetak, Supaya Bebas Lakukan Korupsi
Dok. Harian Radar Riau

Berusaha Mematikan Media Massa Cetak, Supaya Bebas Lakukan Korupsi

Senin, 04 Juli 2016|03:44:53 WIB




RADARRIAUNET.COM - Perusahaan Media Massa Cetak saat ini di Provinsi Riau kini kondisinya selama 3 tahun terakhir ini semakin memprihatinkan sekali, dimana media massa cetak sejak 3 tahun terakhir ini sudah banyak yang gulung tikar atau perusahaannya pada tutup dan tidak beroperasi lagi. 
 
Berdasarkan cacatan Harian Radar Riau, hal ini terjadi karena perusahaan pers di Riau Rata-rata tidak memiliki penghasilan yang stabil, maka sekarang ini tak sedikit awak media di Riau banyak yang sudah gulung tikar, kendatipun saat ini masih ada yang bertahan hidup, tetapi sudah tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya. Tak sedikit pemilik perusahaan pers di Riau akhir-akhir ini banyak yang mengeluh akibat berkurangnya penghasilan media dari instansi pemerintahan di Riau. 
 
Sejak lima tahun terakhir ini pendapat atau penghasilan media dari instansi pemerintah yang menjadi bagian dari pasar awak media di Riau telah mengalami penurunan omset secara drastis, hal itu disebabkan oleh karena berbagai peraturan yang muncul dan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau terhadap seluruh perusahaan pers di Riau sejak 3 tahun belakangan ini.
 
Adapun aturan baru yang dimaksud berimbas pada berkurangnya penghasilan perusahaan pers di Riau selama 3 tahun terakhir ini dari instansi pemerintah setempat, yaitu melalui kebijakan BPK yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat atau peraturan baru yang melarang publikasi seremonial pemerintah untuk di publikasikan melalui media massa.
 
Berkurangnya penghasilan media di Riau dan telah banyak yang tutup atau di ketemukan tidak beroperasi lagi adalah merupakan akibat dari peraturan BPK. Sebagai perbandingan pada Tahun 2013 media massa cetak di Riau masih mendapatkan pendapatan publikasi iklan sosial dari instansi pemerintah daerah, kemudian kegiatan seremonial pemerintah daerah dalam bentuk gallery fhoto, dan serta sewa halaman koran kegiatan Pemda untuk di publikasikan melalui media, kini publikasi tersebut sudah tidak ada lagi atau dilarang oleh BPK.
 
Artinya penghasilan perusahaan media cetak yang didapatkan selama ini dari instansi pemerintah atau seperti yang di sebutkan diatas terhitung sejak 2014-2016 publikasi kegiatan pemerintah tersebut sudah tidak ada lagi atau telah beredar surat edaran dari dinas BPK kepada pemerintah-pemerintah daerah yang ada di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau yang dengan isi pada surat edaran tersebut bahwa tidak boleh lagi pemerintah setempat atau Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melarang keras pihak Pemda di Riau untuk mempublikasikan kegiatan mereka melalui media massa cetak yang ada di Riau, baik itu iklan, gallery fhoto dan maupun bentuk sewa halaman koran dalam kegiatan pemerintah setempat.
 
Akibat dari pelarangan tersebut, media massa cetak di Riau kini terancam gulung tikar, karena penghasilan para awak media tersebut tidak lagi memadai atau tidak sesuai dengan pengeluaran perusahaan, apalagi dengan biaya operasional sehari-hari saat ini seperti kertas cetak, tinta cetak, plat cetak dan lain-lain sebagainya kini semakin hari semakin melambung tinggi harganya.
 
Memang, tidaklah terbayangkan kalau hal ini nantinya perusahaan pers di Riau mengalami hal yang sama seperti perusahaan media yang sudah lebih awal tutup di Riau, karena tidak mempunyai penghasilan yang seimbang.
 
Baru-baru ini banyak awak media massa cetak di Riau yang khwatir akan nasib perusahaan pers di Riau. Mereka resah dan mengeluhkan berbagai aturan yang dikeluarkan oleh BPK yang telah banyak membangkrutkan pemilik media di Provinsi Riau melalui aturan pelarangan publikasi kegiatan pemerintah setempat melalui media cetak.
 
Begitu banyaknya peraturan yang diedarkan oleh BPK setempat dan telah diberlakukan oleh Pemda-pemda setempat di Riau sejak 3 tahun terakhir ini untuk perusahaan pers di Provisi Riau, yaitu melalui kebijakan mereka yang tidak rasionalitas (atau tidak sehat), dan terkesan diskriminatif terhadap media.
 
Tak sedikit awak media di Riau yang angkat bicara soal pelarangan BPK terhadap publikasi kegiatan pemerintah setempat melalui media massa. 
 
Bahkan baru-baru ini salah seorang owner media massa cetak di Riau yang sempat angkat bicara dan cukup keberatan dengan pelarangan BPK tersebut terhadap kegiatan publikasi pemerintah lewat media.
 
Dirinya menilai aturan dan kebijakan pelarangan BPK dan pemerintah setempat terhadap perusahaan pers di Riau adalah "merupakan bentuk kongkalingkong BPK dan Pemerintah setempat, mereka sengaja membentuk aturan baru itu dengan kata lain supaya media massa di Indonesia ini tidak ada lagi, artinya kalau media massa sudah tidak ada lagi, mereka para pencuri uang rakyat tersebut semakin leluasa dalam mencuri uang APBD, karena sudah tidak ada media massa yang mengontrol dan yang memberitakan perbuatan jahat mereka. Begitulah modus baru mereka untuk mematikan media massa di Provinsi Riau, yaitu melalui peraturan baru yang mereka keluarkan itu dan berimbas pada penghasilan media yang terus mengalami penurunan omset 3 tahun terakhir ini dari instansi pemerintah." 
 
"Mereka kalau tidak senang dengan apa hasil publikasi media selama ini, apalagi publikasi tentang suatu perbuatan jahat mereka kepada publik dalam soal mencuri uang rakyat, tentu sajalah mereka benci terhadap media dan membuat berbagai aturan pelarangan baru, itu semua tujuan mereka supaya media itu mati secara perlahan-lahan."
 
"Kita tahu permainan mereka itu semua, dan siapa otak dibalik semua pelarangan ini pun kita tahu, mereka berusaha meniadakan dan mematikan usaha media cetak supaya bebas melakukan korupsi," sebut salah seorang owner media di Riau, Minggu (4/7/2016).
 
RR-H24






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE