RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata antara dua perusahaan swasta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah Panitera Pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso, Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku pengacara kantor konsultan hukum WK, dan Ahmad Yani selaku staf di kantor konsultan hukum yang sama dengan Raoul.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, penydik menyimpulkan penetapan terhadap tiga orang tersangka yaitu SAN, RAW dan AY," ujar Basaria dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakrta, Jumat (1/6).
Basaria menjelaskan, suap diduga untuk memenangkan perkara perdata antara PT KTP selaku tergugat dengan PT MMS selaku penggugat. Dalam persidangan yang digelar di PN Jakpus, Kamis (30/6) kemarin, Majelis Hakim menyatakan PT KTP menang dengan putusan gugatan PT MMS tidak dapat diterima.
"Majelis hakim memenangkan pihak tergugat PT KTP, dalam hal ini RAW sebagai pengacaranya," ujar Basaria.
Lebih lanjut, Basaria menuturkan, proses penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Jakarta. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Santoso di sebuah jalan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, sekitar 18.20 WIB.
"Pukul 18.00 WIB Tim KPK memantau ada serah terima sejumlah uang di suatu tempat antara SAN dengan AY," ujarnya.
Basaria menyebut, Santoso ditangkap saat sedang menumpang ojek. Saat digeledah, penyidik KPK menyita uang sebanyak Sin$28 ribu yang disimpan di dalam dua amplop berwarna cokelat.
"SAN ditangkap di atas ojek. Dari tangan SAN diperoleh dua amplop masing-masing berisi Sin$ 25 ribu dan Sin$3 ribu," ujar Basaria.
Tak lama berselang dari penangkapan Santoso, KPK langung bergerak ke kawasan Menteng, Jakpus, untuk meringkus Ahmad.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyampaikan, tim KPK tidak berhasil menangkap Raoul. Namun, ia menegaskan, penyidik KPK tengah bekerja untuk menangkap Raoul karena diduga sebagai inisiator dalam praktik pidana suap tersebut.
"RAW sedang dicari. Belum ditemukan," ujar Laode.
Atas perbuatannya, selaku terduga penerima suap, Santoso disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Raoul dan Ahmad selaku terduga pemberi disangka dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Seadangkan terhadap B selaku pengojek, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan kalau selesai akan segera dipulangkan," ujar Basaria.
cnn/radarriaunet.com