BBPOM Sita Produk-produk Ilegal Senilai Rp7,2 M
BBPOM Sita Produk-produk Ilegal Senilai Rp7,2 M. rpg

BBPOM Sita Produk-produk Ilegal Senilai Rp7,2 M

Kamis, 30 Juni 2016|10:18:13 WIB




RADARRIAUNET.COM - Menjelang hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Riau  kembali melakukan penyitaan terhadap ribuan produk pangan ilegal tidak layak konsumsi, kosmetik dan obat-obatan tradisional.
 
Saat ekspose di Kantor BBPOM Jalan Diponegoro, Kepala BBPOM Pekanbaru, Indra Ginting merincikan sebnyak 24 jenis pangan disita dengan total nilai Rp4 miliar lebih. Untuk produk kosmetik nilainya sebesar Rp153 juta lebih dari 891 jenis, dan obat-obatan sebanyak 137 pack dengan nilai Rp30 juta lebih. Total secara keseluruhannya dari temuan BBPOM sebesar Rp7,24 miliar lebih. "Ini merupakan tugas pokok kami untuk melakukan pengawasan terhadap obat-obatan dan makanan. Menjelang lebaran ini banyak produk-produk ilegal yang beredar di tangah-tengah masyarakat," katanya, Selasa (28/06/2016).
 
Indra Ginting menambahkan, ketika mendapat laporan temuan pangan tanpa izin edar ini, kami langsung turun ke salah stau kompleks pergudangan di Kota Pekanbaru. Sebagian bahan pangan yang ditemukan adalah tidak layak dan diragukan untuk dikonsumsi. "Kami bertanggung jawab akan bahan pangan yang akan beredar di tengah-tengah masyarakat. Dari informasi yang kami terima, pihak pekerja yang bertanggung jawab disana merahasiakan siapa pemiliknya. Dia tidak mau menyebutkan secara pasti tempat dan pemilik produk tanpa izin edar ini. Dengan berbagai alasan keamanan pihak pekerjanya. Namun pihaknya di BBPOM sudah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk untuk melakukan pengamanan," katanya. 
 
 
teu/rpg/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE