KPU Rohil Tetapkan 4 Pasang Peserta Pilkada
Pilkada Rokan Hilir sudah dipastikan pesertanya. KPU setempat menilai empat pasangan memenuhi syarat dan berhak dipilih rakyat. (int)

KPU Rohil Tetapkan 4 Pasang Peserta Pilkada

Selasa, 25 Agustus 2015|11:34:07 WIB




BAGANSIAPIAPI (RRN) - Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil ditetapkan KPU setempat. Penetapan didahului pleno tertutup, disusul pengumuman kepada partai pengusung.

Pengumuman penetapan dilakukan Senin (24/8/15) di ruang Media Centre, didengarkan partai pengusung dan panwas setempat, tanpa dihadiri calon, dibawah pengawalan yang ketat.


Agus Salim, Ketua KPU Rohil menjelaskan, sesuai tahapan, pihaknya harus melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Hasilnya, hanya verifikasi administrasi saja yang dilakukan, sesuai pasal 52 PKPU no 9 tahun 2015 yang diperbaharui PKPU no 15 tahun 2015, sedangkan verifikasi faktual baru dilakukan jika ada kecurigaan, dan laporan dari masyarakat. Setelah diperiksa, tidak ada satupun yang dicurigai, dan yang belum menyerahkan syarat, sudah dikembalikan karena ada yang harus diperbaiki, persyaratan calonnya.

"Kalau persyaratan pencalonan (parpol pengusung, red), langsung KPU melakukan penolakan," ujar Agus.

 Hasil, perbaikan tanggal 4-7 Agustus 2015, semua memperbaiki, tepat jenis dan tepat waktu.


KPU Rohil tambah Agus Salim melakukan verifikasi lagi, 8-14 Agustus 2015, dari hasil penelitian perbaikan, lagi-lagi tak satupun yang dicurigai. Penetapan didahului pleno secara tertutup, saat itu hanya menyampaikan saja, sesuai PKPU nomor 15 tahun 2015 harus diumumkan.

"Kalau ada laporan, itu tidak kepada KPU, kami turunkan tim, dijawab Panwas melalui media massa, laporan tidak dapat diterima, tak ada masalah. Keempat pasangan calon ditetapkan menjadi pasangan calon," penetapannya.


Setelah penetapan, partai pengusung mendapatkan tanda terima perbaikan dan surat keputusan penetapan. (teu/rtc)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE