KPK Cahya Harefa Terima 12 Ribu Aduan Masyarakat Hingga 2015
Aksi unjuk rasa ratusan orang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di sekitar Gedung KPK. Hingga Juni 2016, KPK telah menerima lebih dari 12 ribu aduan. Cnn

KPK Cahya Harefa Terima 12 Ribu Aduan Masyarakat Hingga 2015

Rabu, 29 Juni 2016|18:52:48 WIB




RADARRIAUNET.COM - Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi Cahya Harefa mengungkapkan, pihaknya menerima 12.693 pengaduan yang masuk ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) sepanjang tahun 2015. Dari total itu, disebutkan bahwa kasus yang paling dominan adalah terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
 
Menanggapi fakta tersebut, Cahya melakukan kajian yang dalam proses tindaklanjutnya akan melibatkan pemangku kepentingan lainnya, yakni Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
 
Cahya memaparkan hasil kajian dan rekomendasinya kepada para pemangku kepentingan yang diwakili oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Bappenas Roni Dwi Susanto, Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemendagri Dadang Sumatri, Asisten Deputi I Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Mambang, dan Direktur Pelatihan LKPP Tatang RW.
 
Cahya menjelaskan, kasus pengadaan barang dan jasa pemerintah masih dominan, yakni terdapat 142 dari total 468 perkara yang ditangani KPK.
 
"Kemudian berdasarkan pengaduan masyarakat juga sampai 2015 ada 12.693 pengaduan. Kerugian keuangan negara dari kasus pengadaan barang dan jasa yang ditangani KPK hampir Rp1 triliun," ujar Cahya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/6) kemarin.
 
Berdasarkan kajian yang dilakukan Divisi Litbang KPK, papar Cahya, ada beberapa penyebab yang menjadi faktor terjadinya tindak korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, di antaranya adalah ketidakefektifan anggaran dan dugaan persekongkolan.
 
Dengan kajian itu, Cahya berharap KPK dapat berkontribusi dalam mendorong penutupan celah potensi korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, kajian itu diharapkan dapat membantu para pemangku kepentingan dalam memetakan akar masalah terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah dan titik-titik rawan pada regulasi, pelaksanaan pengawasaan, dan penganggaran.
 
"Kemudian kita susun rekomendasi untuk menutup titik-titik rawan tersebut. Terakhir, kita susun saran rekomendasi terkait titik rawan korupsi," katanya.
 
Cahya memaparkan, terdapat beberapa rekomendasi yang dianggap bisa ditindaklanjuti langsung oleh para pemangku kepentingan. "Nantinya kami harapkan dalam waktu sebulan segera dari LKPP, Bappenas, Kemendagri, KemenPAN-RB membuat rancangan aksi, kemudian kita akan tindaklanjuti bersama-sama, dan akan bersama-sama memantau pengembangannya," ujarnya.
 
Cahya menuturkan, rekomendasi pertama yakni sentralisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan batasan tertentu. Tatang, ucapnya, berkata bahwa nanti LKPP akan mempertimbangkan lebih lanjut tentang rekomendasi ini, karena memang ada batasan-batasan tertentu atau hal-hal yang mana yang tetap bisa disentralisasi atau tidak.
 
"Ada juga integrasi antara perencanaan dan penganggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pak Roni mungkin bisa membantu lebih menjelaskan, karena memang berdasarkan Keppres Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 3, khususnya Bappenas yang punya kewenangan menyelenggarakan beberapa fungsi tentang pengorganisasian dan sentralisasi terkait hal-hal tersebut," katanya.
 
Tak hanya rekomendasi strategis, Cahya juga memberikan rekomendasi teknis terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni dengan pengembangan perangkat pendukung, di antaranya dengan memikirkan prinsip 'value for money' dalam proses efisiensi.
 
"Kita juga harus memikirkan bagaimana menyiapkan sumber daya manusia kita yang terkait, khususnya, inventaris pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujarnya. 
 
Pit/Lex/Cnn/RR-H24






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE