Mandra Ditangkap Polisi, Diduga Perampas Honda Beat Milik Perias Pengantin di Rohul
Jajaran Polres Rohul berhasil menangkap Mandra. Pria berusia 20 tahun warga Salak diduga telah melakukan Curat dengan merampas motor dan handpohn korban. rtc

Mandra Ditangkap Polisi, Diduga Perampas Honda Beat Milik Perias Pengantin di Rohul

Selasa, 28 Juni 2016|11:27:01 WIB




RADARRIAUNET.COM -  Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dan Unit Reskrim Polsek Rambah Samo menangkap pria bernama Mandra, residivis pencurian pemberatan (Curat). Pria berusia 20 tahun ini ditangkap polisi saat operasi dipimpin Kasat Reskrim Rohul AKP M. Wirawan Novianto, Sabtu (25/6/16) sekitar pukul 20.00 WIB.
    
Warga Dusun Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo ini ditangkap dengan tuduhan telah merampas sepeda motor Honda Beat dan handphone milik Poniran alias Rani di jalan kebun sawit Desa Marga Mulya, setelah sebelumnya korban dianiaya, Senin (20/6/16) sekira pukul 20.00 WIB.
    
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino mengungkapkan hasil koordinasi Kasat Reskrim AKP M. Wirawan Novianto dengan Kapolsek Rambah Samo dilakukan penyelidikan.
    
Dari hasil penyelidikan, sesuai ciri-ciri pelaku, didapat informasi pada Rabu (22/6/16), Mandra rupanya sempat berkunjung ke Lapas Klas II B Pasirpangaraian untuk bertemu Narapidana bernama Aripin, dan menitipkan handphone Nokia type 103, diduga milik Rani yang dirampas saat malam kejadian.
    
Berkat barang bukti handphone, tim kemudian menangkap Mandra pada Sabtu sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku ditangkap di jalan raya Dusun Sungai Salak Kecamatan Rambah Samo. "Hasil interogasi pelaku Mandra, dia mengakui melakukan aksi Curas bersama pelaku lain berinisial IYS (masih DPO)," ungkap IPDA Efendi, Ahad (26/6/16).
    
Dari pengakuan Mandra, awalnya ia menghubungi korban Rani untuk bertemu di TKP, sedangkan pelaku IYS yang melakukan pemukulan di bagian kepala belakang dan wajahnya, hingga korban pingsan.
    
Saat Rani pingsan, mulut korban ditutup lakban warna hitam yang memang sudah disiapkan. Begitu juga tangan dan kaki korban diikat pakai lakban. Kedua pelaku kemudian mengambil handphone dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban.
    
Dari pengakuan Mandra, Honda Beat milik Rani yang masih baru dijualnya ke seseorang di Desa Pasir Julu Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. "Kasus ini masih proses pengembangan. Terhadap pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambah Samo untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas IPDA Efendi.


teu/rtc/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE