Disperindag Rohil Sita Barang Kadaluarsa di Swalayan
Tim Disperindag saat berada di depan Alfamarat Bagansiapiapi untuk melakukan sidak. Rusdy

Disperindag Rohil Sita Barang Kadaluarsa di Swalayan

Selasa, 28 Juni 2016|09:28:14 WIB




RADARRIAUNET.COM - Dinas Perindustiran dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hilir menggelar inspeksi mendadak (Sidak) menjelang Idul Fitri. Sidak langsung dipimpin oleh Kepala Dinas (Kadis) H.Syafruddin, HS, S,Sos, Senin (27/6/2016).
 
Puluhan barang kadaluarsa serta rusak yang dipajang oleh pemilik toko disita karena dinilai membahayan pelanggan. Sidak dilakukan di 3 Swalayan besar diantaranya Citu Mart, Indomaret dan Alfamart yang beralamat di Jalan Pahlawan.
 
Dimulai sidak pihak Disperindah terlebih dahulu menunjukkan surat tugas untuk melakukan pengawasan barang dagangan swalayan. Setelah dipersilahkan oleh penjaga toko barulah semua barang dicek tanggal kadaluarsanya.
 
"Ini antisipasi kita jelang lebaran, kita tak mau barang yang sudah kadaluarsa dijual kepada masyarakat jadi kita sita dan bawa ke kantor,''kata Syafruddin. 
 
Dari Swalayan City Mart petugas mendapatkan Saos dan kecap yang sudah kadaluarsa ditambah dengan makanan yang tidak mempunyai batas kadaluarsa. Selain itu juga ditemukan beberapa kaleng minuman dan makanan yang sudah penyok yang juga masih tetap dipajang.
 
"Kalau minuman kaleng atau makanan luarnya sudah penyok tentu saja berpengaruh dengan isi di dalamnya yang berbahaya, jadi kita sita dan berikan peringatan kepada penjaga toko,'' katanya. 
 
Setelah itu tim melanjutkan sidak ke Indomaret dari sini memang tak ditemukan makanan kadaluarasa melainkan banyak kemasan kaleng yang penyok masih dipajang.
 
Di tempat ketiga, Swalayan Alfamart petugas menemukan 2 jenis makanan yang sudah kadaluarsa dalam bulan ini di antaranya Mie Sedaap Cup dan Minuman penyegar Sachet. Petugas memberikan surat kepada pihak swalayan dan diminta untuk datang ke kantor Disperindag.
 
Barang-barang sitaan ini diamankan sementara dan pihak swalayan diminta untuk datang mengambil sekaligus membuat surat perjanjian. 
 
 
Rusdy/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE