RADARRIAUNET.COM - Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekdakab Pelalawan Novri Wahyudi angkat bicara terkait ganti rugi lahan Teknopolitan. Ia, bersikukuh menolak membayar ganti rugi lahan tersebut sebelum adanya kajian yuridis serta rekomendasi tertulis dari pihak terkait.
"Sebelum adanya, kajian yuridis ataupun rekomendasi tertulis dari pihak terkait, adalah sebuah kemustahilan direalisasikan pembayaran ganti rugi lahan Teknopolitan di kecamatan Langgam," terang Kabag Tapem, Novri Wahyudi ketika berbincang dengan awak media Jumat (24/6/16).
Alasan penolakan kuat untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan Teknopolitan ini, kata Novri setelah melalui tahapan konsultasi kepenegak hukum, seperti Kajati, Kajari maupun pihak penegak hukum lainnya.
Alhasil, dari konsultasi itu sambung Novri mereka melarang lahan Teknopolitan ini diganti rugi menggunakan uang negara sebelum adanya kejelasan kedudukan ikhwal lahan. Bahkan, penjelasan dari pihak Kajati lebih lugas. "Ini sebetulnya, demi menyelamatkan kita dari persoalan hukum, itu saja," tegasnya.
Perihal pengurusan, Hak Pengelolan Lahan (HPL) yang sedang digesah dinas kehutanan dan perkebunan ke BPN kata Novri sama sekali tidak ada relevansinya dengan ganti rugi lahan. "Saya tegaskan bahwa pengurusan HPL saat ini tidak ada kaitannya dengan ganti rugi lahan," jelasnya.
Terkait telah dilaksanakan 'MoU' perihal ganti rugi lahan dengan penegak hukum dalam hal ini Kejari Novri membantahnya. "Belum ada sama sekali dilakukan MoU terkait ganti rugi lahan dengan pihak Kejari," tambah Novri.
Bahkan Tapem ditunjuk oleh pemerintah daerah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk mengganti rugi lahan Teknopolitan sudah melayang rekomendasi dirasionaliasi semuanya yakni senilai Rp 10 milyar. "Silakan di cek, waktu rasionalisasi tahun anggaran 2016 ini, kita Tapem memasukan keseluruhan ganti lahan untuk dirasionalisasi," tandasnya.
teu/rtc/radarriaunet.com