RADARRIAUNET.COM - Berakhir sudah pelarian Suhartono, terpidana korupsi dana Masjid Syukur Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) senilai Rp750 juta. Suhartono sempat jadi buronan Kejari Rohul selama 2 tahun sebelum akhirnya ditangkap Tim Intelijen di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, ketika akan pulang ke Kota Pekanbaru, Kamis (23/6/16) petang kemarin.
"Terpidana ditangkap di Bandara Halim ketika mau pulang ke Pekanbaru menjelang Magrib kemarin (Kamis)," ujar Kepala Kejari Rohul, Syafiruddin SH,MH, Jumat (24/6/16) sore.
Perkara korupsi dana masjid senilai Rp750 juta menimpa Suhartono terjadi pada 2008 silam. Merasa vonis majelis hakim cukup tinggi, terpidana mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Syafiruddin mengungkapkan, sesuai amar putusan MA pada 2014 silam, Suhartono divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun kurungan, denda Rp250 juta, subsider 8 bulan. "Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta, subsider 2 tahun," tambahnya.
Syafiruddin mengatakan Suhartono tidak kooperatif dan tiga kali tidak mengindahkan panggilan Kejari Rohul. Pasalnya, pasca amar putusan MA keluar terpidana menghilang. "Terpidana sudah dipanggil ketiga kalinya oleh Kejari (Rohul), namun tidak kooperatif," tuturnya.
Syafiruddin menambahkan, kini Suhartono sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru. "Terpidana ditahan di sana (Pekanbaru), karena lebih dekat di Pekanbaru," tandas Syafiruddin, saat ditanya alasan Kejaksaan mengapa tidak menahan terpidana di Lapas Klas II B Pasirpangaraian.
teu/grc/radarriaunet.com