RADARRIAUNET.COM - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi jalannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Manajer Advokasi Fitra Apung Widadi mengatakan, pembahasan RUU Pengampunan Pajak diduga sangat rawan dengan transaksi. Dia memaparkan pihaknya menduga adanya sokongan pihak perusahaan besar yang memiliki kepentingan atas kebijakan tersebut.
"Kami meminta KPK untuk mengawasi proses pembahasan RUU Tax Amnesty yang akan dikebut sebelum lebaran. Karena apa? Karena ada ruang transaksional yang disokong oleh konglomerasi," ujar Apung saat berorasi di depan Gedung baru KPK, Jakarta, Selasa (21/6).
Apung menjelaskan mekanisme Pengampunan Pajak adalah kerugian bagi Indonesia dan hanya menguntungkan para pengemplang pajak. Dari hasil analisa, uang yang masuk ke dalam Indonesia diperkirakan hanya mencapai Rp60 triliun.
Uang tersebut, kata Apung, merupakan perhitungan patriasi pengampunan yang hanya 2 persen hingga 3 persen dari jumlah uang para pengemplang pajak di luar negeri yang jumlahnya sekitar Rp10 ribu triliun.
"Hal ini juga terkonfirmasi dengan penghitungan Bank Indonesia, bahwa untuk APBN akan masuk sekitar Rp59 triliun. Ini kenapa? Karena pengampunan pajak hanya 2 persen sampai 3 persen dari total uang yang akan diampuni," ujarnya.
Lebih lanjut, Apung juga menuntut KPK untuk tetap menolak RUU tersebut karena uang yang berada di luar negeri tidak jelas sumbernya. Menurutnya, uang tersebut bisa diduga berasal dari tindak pidana, seperti korupsi hingga kejahatan narkotika.
alex harefa/cnn