RADARRIAUNET.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Jufri, SH, MH menyatakan kebun yang dibangun sejak tahun 2002 sampai 2012 bukanlah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing. Sebab, sampai saat ini kebun tersebut tidak terdaftar dalam aset Pemda.
"Siapa bilang itu kebun Pemda? Memang dibangun menggunakan uang daerah, tapi itu (kebun) tak masuk dalam aset," ujar Jufri didampingi Kasi Intel, Revendra, SH saat menyambut mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Masyarakat (APM) Kuansing, Rabu (22/6/2016) di kantornya.
Jufri menceritakan, setelah memanggil Zulkifli pada 15 Juni lalu, tim diberangkatkan ke provinsi untuk melihat tofografi mengenai wilayah pembangunan kebun. "Ternyata, kawasan ini tidak boleh dibangun. "Sebab, areal kebun seluas 500 hektare masuk wilayah hutan lindung," terang Jufri.
Setelah itu, lanjut Jufri, Kejari kembali memanggil Zulkifli. Namun, Jufri tidak merinci kapan pemanggilan tersebut dilakukan. Menurut sumber awak media, Zulkifli dipanggil pada Selasa (21/6/2016) malam. Ia menjalani pemeriksaan sampai pukul 03.00 Wib pada Rabu (22/6/2016) dinihari. "Nah, untuk proses selanjutnya, beliau minta izin untuk berangkat umroh. Mungkin akan kita panggil setelah beliau pulang," tegas Jufri.
Jufri berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, tidak sedikit uang rakyat yang tersedot ke proyek kebun, namun tidak jelas hasilnya.
teu/grc/radarriaunet.com