Verifikasi Faktual Kunci Keberhasilan Calon Perseorangan
ilustrasi Pilkada. kcm

Verifikasi Faktual Kunci Keberhasilan Calon Perseorangan

Jumat, 24 Juni 2016|08:30:26 WIB




RADARRIAUNET.COM - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, verifikasi faktual menjadi kunci utama untuk dukungan calon perseorangan. Verifikasi faktual akan memastikan setiap pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) benar-benar menyatakan dukungannya kepada pasangan calon.
 
Oleh karena itu, sebanyak apa pun KTP yang dikumpulkan calon perseorangan, Masykurudin menyatakan hal itu tak akan terlalu signifikan. "Jadi tidak berpengaruh berapapun jumlah dukungan pasangan calon. Nantinya menjadi tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan analisis administrasi dan verifikasi faktual sensus," kata Masyukurudin, melalui siaran persnya, Kamis (23/6/2016).
 
Menurut dia, dipastikan akan ada perbedaan jumlah KTP setelah dilakukan verifikasi faktual. Berkaca pada pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2012, pasangan calon perseorangan Faisal-Biem menyampaikan ada 422.939 dukungan KTP pada tahap pertama.
 
Namun, setelah diverifikasi menjadi 216.584. "Dengan dua kali tahapan tentu kami harapkan terjadi dukungan murni terhadap siapapun yang maju melalui jalur perseorangan," ujar dia.
 
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (2/6/2016), memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat pilkada untuk calon indepenen.
 
Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam Pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
 
Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS.
 
Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS dalam tiga hari, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
 
 
teu/kcm/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE