Reka Adegan, Otak Pelaku Ngaku Tak Ikut Bunuh Tukang Loak di Desa Pauh, Rohul
Empat dari 6 warga asal Nias menjalani reka adegan perkara pembunuhan seorang tukang loak Junjungan boru Marpaung, di Rohul. rtc

Reka Adegan, Otak Pelaku Ngaku Tak Ikut Bunuh Tukang Loak di Desa Pauh, Rohul

Kamis, 23 Juni 2016|12:37:03 WIB




RADARRIAUNET.COM - Empat dari 6 warga asal Nias Sumatera Utara (Sumut) menjalani reka adegan perkara pembunuhan dengan korban Junjungan boru Marpaung, tukang loak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
 
Reka adegan dipindahkan ke dekat RSUD Pasirpangaraian di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rabu (22/6/16), karena polisi mengkhawatirkan terjadi hal-hal tidak diinginkan jika tetap dilakukan di TKP. Reka adegan ini jadi tontonan warga sekitar.
 
Sesuai laporan polisi nomor: LP/ 23/ IV/ 2016/ Riau/ Res. Rohul/ Sek. Bonai Darussalam tanggal 6 April 2016, tindak pidana pembunuhan dengan korban seorang perempuan bernama Junjungan boru Marpaung terjadi Selasa (5/4/16) silam sekira pukul 15.00 WIB.
 
Mayat korban bersimbah darah di atas tempat tidur di kamarnya, pertama kali ditemukan anak pertamanya, Putri Regina (14) yang saat itu baru pulang sekolah, Selasa sore. Suami korban sendiri tengah bekerja, dan anak keduanya sedang sekolah.
 
Sedikitnya ada 17 reka adegan diperagakan ketiga tersangka, yakni Adipe Hulu, Depi Hulu dan Sukur. Sedangkan tiga peran pengganti dari polisi untuk pelaku utama Tito dan dua tersangka lain yakni Detarius Ndraha dan Devi Ndraha yang masih DPO.
 
Dari belasan reka adegan terungkap, tersangka Sukur yang pertama menikam perut korban pakai pisau. Setelahnya, otak pelaku Tito menyusul menikamkan pisau ke perut hingga korban tersungkur di tempat tidur dalam kamarnya. Sedangkan peran Adipe Hulu dan Depi Hulu mengawasi kondisi di luar rumah korban.
 
Meski ketiga tersangka, yakni Sukur, Adipe, dan Depi Hulu mengakui pembunuhan direncanakan oleh tersangka Tito, mulai perencanaan hingga eksekusi, namun otak pelaku ini tetap tidak mengakui ikut dalam kejahatan tersebut.
 
Usai reka adegan, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, melalui Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Jhon Heri mengungkapkan motif para pelaku membunuh korban karena sakit hati.
 
Awalnya, beberapa tersangka berniat menjual pupuk, namun suami korban menolak karena tahu pupuk curian dari perusahaan. Diduga, karena dilaporkan suami korban ke pihak PT. RAKA, para tersangka yang biasa singgah di rumah korban dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja.
 
IPDA Jhon Heri mengatakan dari pengakuan ketiga tersangka, awalnya mereka merencanakan akan menghabisi seluruh anggota keluarga korban. Namun saat kejadian, hanya korban yang berada di rumah. "Ke empat tersangka ini dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 556, ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup," tegas IPDA Jhon.
 
Sementara itu, Jaksa Kejari Pasirpangaraian Juanda Sitorus mengatakan dari 17 reka adegan, ketiga tersangka mengakui punya peran dalam pembunuhan itu, namun tersangka Tito mengakui tidak ikut. "Dari hasil reka adegan, mulai proses perencanaan hingga eksekusi, tersangka Tito ikut, bahkan dia ikut mengeksekusi korban Junjungan boru Marpaung hingga tewas," ungkap Juanda. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE