Rabu, 22 Juni 2016|13:48:45 WIB
RADARRIAUNET.COM - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau mencatat, sekitar 290 orang calon jamaah haji (calhaj) dari total kuota 4.008 orang, mulai melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp32 juta lebih pada tahap kedua.
"Yang jelas pelunasan tahap dua mulai hari Senin 20 Juni sampai 30 Juni 2016 berjumlah lebih kurang 290 orang tersebar pada 12 kabupaten/kota di Riau," papar Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Provinsi Riau, Muhammad Azis di Pekanbaru, Senin.
Dia berujar, sisa kuota sekitar 7,25 persen atau 290 calhaj berhak melunasi BPIH tahap kedua ini adalah bagi jemaah yang mengalami gagal sistem pelunasan pada tahap pertama lalu serta jamaah sudah berhaji dan masuk kuota tahun ini.
Lalu jemaah lanjut usia karena sudah berusia 75 tahun ke atas dan dapat disertai pedamping satu orang terdiri dari suami/istri/anak kandung atau adik kandung.
"Diprioritaskan bagi lanjut usia masuk dalam pelunasan tahap pertama atau penggabungan mahram dengan catatan pendamping lansia maupun penggabungan mahram harus sudah mendaftar sebelum 1 Januari 2014," katanya.
Azis mengaku, terjadi perselisihan data perhitungan jumlah calhaj provinsi tersebut dalam melunasi BPIH di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag untuk tahap pertama dari tanggal 19 Mei sampai 10 Juni 2016.
"Sebelumnya total tercatat 3.678 orang calhaj melunasi tahap pertama, terdiri 3.602 calhaj sesuai nomor keberangkatan tahun ini dan 76 orang merupakan calhaj cadangan. Akan tetapi 3.642 orang calhaj sesuai nomor berangkat tahun ini," jelasnya dilansir dari awk media.
Kepala Kemenag Rokan Hulu, Ahmad Supardi Hasibuan mengaku, terdapat 16 orang asal daerah tersebut dari total 238 calhaj sesuai nomor keberangkatan tahun ini yang akan melunasi BPIH embarkasi Batam sebesar Rp32.113.606 per orang.
Ia mengatakan, pelunasan tahap dua dikhususkan bagi mereka pernah melaksanakan ibadah haji yakni sebanyak 13 orang, ditambah 2 orang berusia lanjut dan 1 orang jemaah penggabungan antara orang tua dan anak.
"Pelunasan BPIH tahap dua ini disetorkan ke bank di tempat melakukan pendaftaran haji dulu. Bisa juga pada bank pengalihan yang telah ditunjuk," ujar Ahmad.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya menyatakan, besaran rata-rata BPIH tahun ini adalah Rp34.641.304 atau setara 2.585 dolar AS dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp13.400.
Tahun ini, lanjutnya, pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang rupiah sesuai amanat Undang-undang No.7/2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kita punyai 12 embarkasi dan setiap embarkasi, terjadi sedikit perbedaan BPIH. Kuota haji kita sama dengan tahun kemarin. Untuk kuota haji reguler tahun ini seluruhnya berjumlah 155.200 jamaah," kata Lukman.
zet/radarriaunet.com