Rabu, 22 Juni 2016|13:11:51 WIB
RADARRIAUNET.COM - Anggota DPRD Kota Pekanbaru mulai dan terus menggalang dukungan untuk mengajukan Hak Interplasi atau hak bertanya pada Walikota, terkait masalah persampahan yang tak kunjung tuntas. Saat ini sudah ada 8 anggota dewan menandatangani Hak Interplasi dan sesuai Tata Tertib, Hak Interplasi dapat diajukan ke paripurna minimal 7 orang anggota dewan atau lebih satu fraksi.
"Dengan demikian, jumlahnya sudah memenuhi syarat yang diharus oleh Tatib untuk dibawa ke paripurna. Hak Interplasi ini kami lakukan guna meminta keterangan langsung kepada Walikota," ujar Zulfan Hafiz, Selasa (21/6).
Politisi Nasdem ini mengaku, dewan ingin tahu lebih dalam penyebab menumpuknya sampah di Kota Pekanbaru, kondisi ini sudah meresahkan masyarakat.
"Kami ingin tahu rasionalisasi anggaran untuk pengelolaan sampah itu berapa, defisit berapa, hutang Pemko ke pihak ketiga berapa? Karena ada kaitan nantinya dengan masalah sampah ini," lanjut dia.
Namun Zulfan tidak menyebutkan siapa saja delapan anggota dewan yang menyetujui Hak Interplasi ini.
Ternyata semangat mengeluarkan Hak Interpelasi ini juga didasari tuntutan mahasiswa BEM Universitas Riau yang gencar mendatangi Kantor DPRD Pekanbaru. Hingga akhirnya utusan mahasiswa dapat bertemu Ketua DPRD Pekanbaru, Selasa (21/6).
Dalam dialog itu juga mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait masalah sampah di Kota Madani ini yang juga belum tuntas, serta mendesak DPRD Kota Pekanbaru untuk mengeluarkan Hak Interplasi sebagai fungsi pengawasan dari perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.
“Saya selaku Ketua DPRD Kota Pekanbaru mengapresiasi langkah dari adek-adek BEM Unri, yang masih peduli dengan persoalan hari ini termasuk persoalan sampah ini. Pihak DPRD Kota Pekanbaru sebagai mitra dari Pemko akan menyampaikan hal ini. Terkait penggunaan hak Interplasi itu memang adalah hak setiap anggota dewan, namun ada mekanisme yang harus dipatuhi sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru," papar Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
Kurang puas dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota, perwakilan BEM Unri terus mempertanyakan kejelasan pihak ke 3 sebagai pemenang tender dan perusahaan yang menggangkut sampah, yang kabarnya sudah diputus kontraknya.
“Kami mempertanyakan PT. MIG sebagai penyelenggara yang mengelola sampah yang ada di Pekanbaru, telah putus kontraknya dan tentu membutuhkan pihak 3 yang baru? Bagaimana proses pelelangannya dan kapan akan di selenggarakan?“ tanya Menteri Hukum dan Advokasi, Indra Rangkuti.
Menjawab pertanyaan BEM Unri, Ketua DPRD Kota Pekanbaru menghubungi Ketua DPRD Komisi 4 yang membidang persoalan terkait, yang kebetulan baru hadir di Kantor DPRD Kota Pekanbaru.
“Saya Ketua Komisi 4 DPRD Kota Pekanbaru telah beberapa kali memanggil Dinas terkait untuk mempertanyakan kejelasan mengenai masalah sampah ini. Memang masalah ini terletak pada PT. MIG yang tidak bisa menjalankan kewajibannya dalam mengurus sampah ini. Walaupun Kontrak masih tetap berlanjut sampai saat ini,” papar Ketua Komisi 4.
“Keterangan Ketua Komisi 4 ini sontak membuat perwakilan BEM Universitas Riau kaget karena nyatanya kontrak PT. MIG telah diputuskan. Ini bisa dinilai bahwa kinerja dari Komisi 4 sebagai bidang masalah terkait tidak tahu dengan pemutusan kontrak ini. Walaupun sudah diklarifikasi oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, namun tetap saja fungsi dewan pada saat ini dikatakan molor,” tegas Adit.
Akhirnya hasil pembahasan mengenai sampah ini DPRD kota Pekanbaru menerima usulan dari perwakilan BEM Universitas Riau, dan DPRD mengusulkan mengajak BEM Unri untuk audensi dengan Dinas Keindahan dan Pertamanan dan Komisi 4 DPRD Kota Pekanbaru agar persoalan sampah cepat diatasi.
zet/radarriaunet.com