Indah Kiat Tunggak PPJ Rp28 Miliar
ilustrasi. pnc

Indah Kiat Tunggak PPJ Rp28 Miliar

Rabu, 22 Juni 2016|13:04:41 WIB




RADARRIAUNET.COM - Belum dibayarnya tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN oleh PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) tahun 2014 sebesar Rp28 miliar lebih, membuat anggota DPRD Siak gerah. Untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pajak ini, Dewan berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus).

"Selama ini kita sudah berupaya membantu pemerintah daerah untuk menyelesaikan tunggakan pajak PT. IKPP ini. Kita sudah panggil pihak perusahaan dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak, tapi kenyataannya kekurangan pajak Rp28 miliar lebih itu tak juga dibayarkan," kata Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Selasa (21/06).

Diakuinya, Dewan Siak tetap komit membantu pemerintah daerah guna menyelesaikan masalah pajak PT. IKPP ini. Kendati ada pro dan kontra antara sesama anggota DPRD Siak, kata Indra, namun dirinya memberikan solusi untuk membentuk Pansus.

"Saya setuju bentuk Pansus untuk menuntaskan masalah pajak PT. IKPP yang sudah berlarut-larut ini. Meski saya lihat ada kawan-kawan yang setuju dan menolak, tentu akan kita upayakan Pansus ini segera terbentuk. Saya akan bicarakan hal ini dengan ketua fraksi-fraksi, mudah-mudahan didukung," jelas Indra kepada pers Selasa (21/6).

Meski Indra tak mau menjelaskan secara rinci apa alasan sebagian anggota Dewan menolak pembentukan Pansus itu, namun dirinya tetap optimis masalah tunggakan pajak itu dapat diselesaikan.

"Kalau ada Pansus, kan kita bisa tahu lebih rinci dimana akar persoalannya. Kalau kenyataannya nanti ada unsur hukum, kita akan dorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah hukum itu. Intinya, tunggakan pajak itu harus dibayar IKPP. Uang sebanyak itu bisa dibangun sekolah, puskesmas, jalan dan lainnya. Apalagi saat ini kondisi anggaran daerah juga berkurang," pungkasnya.

Pemkab Siak harus serius

Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPP Otda) mengingatkan Pemkab Siak agar serius menagih tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN perusahaan bubur kertas PT. Indah Kiat Pulp and Paper (PT. IKPP) Rp28 miliar. Pemkab juga diminta berkoordinasi dengan DPRD Siak dan jika perlu melibatkan aparat penegak hukum untuk menagih tunggakan pajak tahun 2014 lalu yang nilainya fantastis.

Petunjuk KPP Otda tersebut disampaikan mengingat sebelumnya Pemkab Siak telah dua kali melayangkan surat pemberitahuan pajak kepada PT. IKPP. Namun surat hanya dibalas sekali pada 28 September 2015 dengan permintaan keringanan dan mampu bayar PPJ non PLN keperluan di luar produksi Rp2,6 miliar, terhitung Januari-Desember 2014.

"Indikasi penunggakan pajak PT. IKPP sebesar Rp28 miliar lebih ini harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Siak," pinta Ketua KPP Otda Mustafa kepada Harian Vokal, Kamis (16/5).

Mustafa memaklumi kalau Pemkab Siak telah beberapa kali menyurati manajemen perusahaan bubur kertas tersebut. Namun karena PT. IKPP terus berkelit telah membayar dan merasa tidak memiliki hutang, Pemkab harus berkoordinasi dengan dewan untuk menentukan langkah-langkah apa yang perlu diambil.

"Pemerintah daerah melalui instansi terkait agar berkoordinasi dengan Dewan, jika perlu langkah apa yang harus diambil. Apakah nantinya bersama penegak hukum menagih tunggakan pajak yang dilakukan pihak PT. IKPP," tuturnya.

Menurut Mustafa, ditengah kondisi keuangan yang sulit saat ini pemerintah daerah sangat perlu mengoptimalkan pemasukan daerah melalui PAD (pendapatan asli daerah). Salah satunya tentu dari pajak PPJ Non PLN PT. IKPP yang harus disetorkan kepada Pemkab Siak sebesar Rp28 miliar.

"Maka dari itu, tunggakan pajak yang dilakukan oleh IKPP harus dibayar, karena angka yang sangat fantastis sebesar Rp28 miliar lebih," tandasnya pula.

Diketahui sebelumnya, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Riau Nomor 09.c/LHP/XVIII.PEK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dimana, PT. IKPP memiliki kekurangan pembayar PPJ non PLN tahun 2014 sebesar Rp28 miliar lebih. Pada tahun 2014 itu, seharusnya pajak yang harus dibayar ke daerah sebesar Rp31 miliar lebih, namun yang baru dibayarkan sesuai hitungan PT. IKPP sepanjang Januari-Desember 2014, Rp2,6 miliar. Sehingga, masih ada tunggakan sebesar Rp28 miliar lebih.

Kepala DPPKAD Siak Said Arif Fadillah melalui Kabid PAD Muzzamil mengatakan, atas dasar temuan BPK itu, pada 22 April 2015, sesuai surat Nomor 970/DPPKAD-PAD/2015/336, Bupati Siak menyurati Direktur PT. IKPP terkait ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan PPJ non PLN tahun 2014 tersebut.

Kemudian, pada 28 September 2015, Bupati Siak kembali menyurati Direktur PT. IKPP dengan Nomor 970/DPPKAD-PAD/2015/714. Perihal, penolakan permohonan keringanan atas ketetapan pajak daerah PPJ non PLN kurang bayar tambahan tahun 2014.

"Sejak surat bupati itu, kita tak pernah lagi menerima kabar dari PT. IKPP. Sudah kita upaya melakukan pendekatan, tapi mereka terkesan menghindar. Bahkan, waktu membayar PPJ non PLN tahun 2015, tak ada verifikasi dari kita, mereka hitung sendiri saja," ujar Muzzamil.


zet/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE