RADARRIAUNET.COM - PT. Multi Inti Guna (MIG) akan menuntut Pemko Pekanbaru ke jalur hukum terkait pemutusan kerja pengelolaan persampahan. Pasalnya, pemutusan kontrak tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010.
Direktur PT MIG M. Husni menyatakan, Pemko tidak berhak memberikan sangsi dan denda dikarenakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Pasal 44, tentang hak dan kewajiban penyedia sudah jelas. "Di mana, penyedia berhak minta fasilitas dalam bentuk sarana prasarana dari PPK (Pejabat Pembuat Komimen) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak," kata Husni, Senin (20/6/2016).
Hal itu tertuang pada Perpres 54 tahun 2010 pasal 93 ayat 1, pemutusan kontrak sepatutnya didahului tindakan peringatan, teguran ke satu, show case meeting sampai tiga kali. "Faktanya show case meeting baru dilakukan satu kali terhadap PT MIG," lanjutnya.
Kemudian Pasal X yang tertera dalam SSUK poin D.62 mengenai kompensasi, keterlambatan pembayaran kepada penyedia, PPK berkewajiban membayar ganti rugi. Sedangkan penyedia dibebaskan dari sangsi dan denda. Hingga detik ini PPK tak mampu menyediakan fasilitas seperti TPS dengan baik. PKK dinilai belum mampu mengajak peran serta masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya disaat jam pembuangan sesuai Perda Nomor 08 tahun 2014. "Artinya, PPK berkewajiban menyediakan TPS memadai, serta wajib mengimbau masyarakat membuang sampah pada tempatnya. Tentu pada pukul 19.00 sampai dengan 05.00 WIB sesuai Perda," imbuhnya.
Penyedia harus dibebaskan dari sangsi dan denda karena PPK lalai dalam menyediakan sarana dan prasarana. Dengan kata lain, perlu adanya adendum kontrak terkait tonase 610 ton per hari serta sangsi dan denda pengangkutan dibawah 305 ton per hari.
Husni menilai yang dilakukan tim pemantau DKP terhadap kinerja penyedia yang dilakukan pada pukul 22.00 WIB tidak relevan dengan Perda Nomor 08 tahun 2016. Dikarenakan jam tersebut adalah jadawal pembuangan sampah bagi masyarakat Kota Pekanbaru. "Sebagai mitra penyedia selama ini sudah berulangkali mencoba dengan baik menyampaikan segala yang dialami terkait teknis maupun non teknis di lapangan. Baik secara lisan maupun tulisan, namun tidak digubris. Kami merasa dirugikan dengan hal ini," sambungnya.
Husni mengaku pihaknya segera melakukan upaya hukum dalam permasalahan ini agar masalah menjadi jelas dan perusahaan tidak dianggap bersalah secara sepihak.
teu/grc/radarriaunet.com