RADARRIAUNET.COM - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Presiden Joko Widodo dan DPR harus berani mendesak Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan terobosan di internal. MA diharapkan melakukan percepatan regenerasi hakim, panitera, hingga pejabat untuk menyikapi rentetan kasus korupsi yang melibatkan oknum peradilan. "Bisa melalui undang-undang atau peraturan perundang-undangan (Perppu)," kata Fickar saat dihubungi awak media, Selasa (21/6/2016).
Ia mengatakan, pembuatan UU atau Perppu nantinya dapat mengatur dan memfasilitasi regenerasi di tubuh MA. Menurut dia, pembenahan yang tepat adalah memotong satu generasi di tubuh peradilan. "Misalkan mempercepat pensiun para hakim atau yang memberikan kewenangan kepada badan khusus untuk melaksanakannya," ujar dia.
Menurut Fickar, pemotongan generasi bukan hanya di tubuh hakim, tetapi juga panitera maupun pejabat struktural peradilan terutama yang berasal dari generasi baby boomers. "Itu generasi di umur 1950-1965. Karena generasi ini yang paling menikmati korupsi di zaman orde baru," kata Fickar.
"Bahkan budaya korupsi juga dilakukan oleh mereka generasi X, yaitu generasi yang lahir tahun 1966-1980," tambah dia.
Fickar mengatakan, dunia peradilan sebaiknya memberikan kesempatan kepada generasi Y atau generasi kelahiran tahun1980-1995, yang dianggap memiliki kecederasan dan profesionalitas yang tinggi. Generasi Y telah banyak masuk ke dalam lembaga penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. "Ini memang terkesan ragu-ragu, namun realitas peradilan seperti saat ini sangat memprihatinkan," ujar dia.
Belum genap dua bulan, dua panitera pengadilan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sebelumnya panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, kini giliran panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang harus berurusan dengan KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap perkara. KPK sebelumnya juga menangkap dua hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.
teu/kcm/radarriaunet.com