Bupati Siak Meradang, Janji Bakar Kebun Sawit Dalam Cagar Biosfer
Bupati Siak Syamsuar. frc

Bupati Siak Meradang, Janji Bakar Kebun Sawit Dalam Cagar Biosfer

Jumat, 17 Juni 2016|12:32:38 WIB




RADARRIAUNET.COM - Bupati Siak Syamsuar meradang dan berjanji akan memusnahkan ribuan hektare kawasan hutan cagar biosfer Giam Siak Kecil (GSK) yang dirambah dan dijadikan perkebunan sawit.
 
Dalam rapat koordinasi 'Rencana Pemulihan Keamanan dan Penegakan Hukum di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil' di Pekanbaru, Selasa (14/6/2016) malam, Syamsuar menyebutkan untuk pemulihan dan penegakan hukum di kawasan cagar biosfer, pihaknya bersama instansi terkait akan mengeluarkan seluruh masyarakat yang telah bermukim di dalam kawasan hutan.
 
"Seluruh perkebunan sawit akan kita musnahkan. Masyarakat akan kita pulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Operasi ini akan dilaksanakan segera setelah seluruh tim mempersiapkan segala sesuatunya," kata Syamsuar.
 
Apa yang dikatakan Bupati ini disambut Kapolres Siak, AKBP Restika Pardamean Nainggolan yang menyatakan siap melakukan operasi penegakan hukum di kawasan cagar biosfer. "Kita sudah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali selama tahun 2015 kepada perambah hutan. Tapi mereka tidak juga mau keluar dari kawasan itu," kata Restika.
 
Selain ada ratusan rumah di kawasan cagar biosfer, masyarakat perambah hutan juga membangun fasilitas umum seperti sekolah dan rumah tempat ibadah. Dari pengamanan di lapangan, sambung Kapolres Siak yang baru menjabat dua bulan ini, bahwa kebun sawit ilegal di kawasan tersebut berusia antara 4 sampai 5 tahun.
 
Restika juga menyebutkan, masyarakat yang mengklaim memiliki keterangan surat tanah dari perangkat desa, dinilai ilegal. Kasus kepemilikan surat tanah ini juga menyeret oknum polisi yang telah diajukan ke pengadilan. "Putusan pengadilan Siak, menyatakan kepemilikan surat tanah tersebut tidak sah," katanya.
 
rls/frc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE