RADARRIAUNET.COM - Komisi E DPRD Riau menghimbau bagi para pekerja yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) agar segera melaporkan hal tersebut. Pemanggilan terhadap perusahaan bakal dilakukan. "Akan kami tanya langsung apa alasan tidak membayarkan THR, karena peraturan baru saat ini, satu bulan saja bekerja perusahaan sudah harus wajib membayarkan THR nya. Paling lambat penyaluran THR harus dilakukan satu minggu sebelum hari raya," kata Muhammad Adil, anggota Komisi E DPRD Riau kepada wartawan, Rabu (15/06/16).
Politisi Hanura ini pun menyebut, kewajiban membayar THR tidak hanya berlaku untuk perusahaan saja, intansi pemerintahan juga mesti melakukan hal itu. THR menurutnya, sebuah hak yang mesti dibayarkan. Sementara itu, Rasyidin Siregar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mengatakan, sesuai dengan Permen 06 yang terbaru pengganti Permen nomor 04 tahun 1994 yang berbunyi, satu bulan saja bekerja sudah harus mendapatkan THR.
"Namun memang dengan cara penghitungan yang profesional yakni, masa kerja dikali dengan satu bulan upah dibagi 12 bulan itu lah dapatnya. Jadi tetap penghitunganya dilakukan secara profesional," ungkapnya.
Kemudian ia menyebut, peraturan baru tersebut sudah dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota untuk membuat surat edaran kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah masing-masing berkenaan dengan pembayaran THR tersebut. "Kami juga akan tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan haknya kepada para buruh atau pekerja. Kami juga akan melakukan cek ke lapangan termasuk perusahaan kecil juga, karena kadang-kadang ada yang kita temukan mereka langsung bayar," tutupnya.
teu/rtc/radarriaunet.com