Vonis Bebas Dinilai Wajar, Gapki Minta PT. LIH Kembali Berkontribusi untuk Riau
ilustrasi. btc

Vonis Bebas Dinilai Wajar, Gapki Minta PT. LIH Kembali Berkontribusi untuk Riau

Jumat, 17 Juni 2016|09:57:08 WIB




RADARRIAUNET.COM  - Keputusan majelis hakim membebaskan Manajer Operasional PT. Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katihokang, dari kasus kebakaran lahan sawit milik PT. LIH dinilai sudah tepat.

Seperti disampaikan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau, Saut Sihombing, Senin (13/6/2016). Menurutnya, anggotanya tidak mungkin sengaja membakar lahan sawit yang sudah diketahui akan dampak dan kerugiannya.

"Saya sependapat dengan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang membebaskan PT. LIH. Jaksa juga telah menyatakan tidak ada kesengajaan dari LIH dalam kebakaran di lahan perusahaan itu," kata Saut.

Menurut Saut, LIH merupakan perusahaan yang telah menjalankan standar prosedur pengelolaan lahan, termasuk antisipasi adanya kebakaran lahan. Dengan sarana dan prasarana yang lengkap, tentu unsur kelalaian dalam kebakaran hutan dan lahan tidak terbukti.

Menurut Saut, dengan keputusan bebas dari Pengadilan ini, Gapki Riau meminta PT. LIH, sebagai anak perusahaan PT. Provident Agro Tbk kembali berkontribusi terhadap perekonomian Riau.

Apalagi begitu kebakaran terjadi, izin operasional PT. LIH sempat dibekukan selama beberapa bulan yang menyebabkan ribuan tenaga kerjanya menganggur. Namun, pada 25 Januari 2016, Menteri LHK melalui surat keputusan No. SK39/2016. SK mencabut pembekuan izin lingkungan PT. LIH.

"PT. LIH kembali dipercaya untuk kembali beroperasi. Selain itu, PT. LIH tidak lagi punya beban karena Manajer Operasionalnya sudah divonis bebas. Kini saatnya LIH kembali memberikan kontribusinya bagi Masyarakat Riau," kata Saut.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pelalawan yang diketuai I Gede Dewa Budhie Dharma Asmara memvonis bebas terdakwa Frans Katihokang atas kasus kebakaran hutan dan lahan 533 Ha di Desa Gondai, Pelalawan, Riau, pada 27-31 Juli 2015.


far/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE