Korupsi Bansos Ternak Ikan Lele, Tenaga Honorer Dinas TRCK Rohul Divonis 4 Tahun Penjara
ilustrasi. kabarkorupsi

Korupsi Bansos Ternak Ikan Lele, Tenaga Honorer Dinas TRCK Rohul Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juni 2016|09:11:55 WIB




RADARRIAUNET.COM - Dana bantuan sosial (Bansos) yang diterima Jauhari, untuk peternakan lele dikampungnya di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menjadi petaka. Setelah hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada dirinya. 
 
Jauhari yang merupakan tenaga honorer di Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (TRCK) Pemkab Rohul. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bansos pada kegiatan kelompok tani untuk ternak lele.
 
Jauhari yang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider selama 3 bulan kurungan.
 
Selain hukuman penjara. Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Mangapul Manalu SH, pada sidang yang digelar Rabu (15/6/16). Jauhari juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 20 juta subsider. 3 bulan 
 
Kendati vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hayatu Comaini SH MH dan Riki Saputra SH, menyatakan pikir pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Sebellumnya, JPU menuntut Jauhari dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun), denda sebesar Rp200 juta dan apabila tidak dibayar (subsider) maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 6 bulan.
 
Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp244.850.000 juta dan apabila tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 tahun dan 3 bulan.  Seperti diketahui, Perbuatan Jauhari ini terjadi pada 2013 lalu. Dimana, terdakwa mengajukan proposal bantuan kepihak Pemkab Rohul, untuk kegiatan ternak lele bagi kelompok tani di Kecamatan Rambah. 
 
Melalui anggaran APBD 2013, untuk bantuan sosial. Pemkab Rohul mengabulkan pengajuan proposal terdakwa. Namun, setelah dana diberikan sebesar Rp 200 juta lebih. Kegiatan ternak lele oleh kelompok tani tersebut tidak ada sama sekali.  Kegiatan ternak lele yang diajukan terdakwa itu fiktif. Bahkan kelompok tani yang disebut sebut terdakwa itu tidak ada. Sehingga negara dirugikan, dalam hal keuangan Pemerintah Daerah Rohul, sebesar Rp 200 juta lebih. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE