Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Seorang warga Kota Garo diamankan jajaran Polres Kampar. Pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tapung Hilir. rtc

Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Kamis, 16 Juni 2016|08:55:54 WIB




RADARRIAUNET.COM - Jajaran Polres Kampar berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu-shabu dipinggiran Sungai Tapung wilayah desa Kota Garo kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Selasa (14/6/16) sekitar pukul 02.00 wib.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RJ alias IY (35) tahun warga desa Kota Garo kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari didapatnya informasi oleh pihak Kepolisian tentang akan adanya transaksi narkoba di sekitar pinggiran sungai Tapung wilayah desa Kota Garo.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Polsek Tapung Hilir melakukan penyelidikan kelokasi tersebut dan mendapati tersangka RJ alias IY berada di lokasi tersebut sedang menunggu pembeli.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka RJ alias IY ini, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadapnya dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu.

Setelah itu dengan disaksikan Ketua RT setempat dan Babinsa Kota Garo serta istri tersangka dilakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 11 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah bong, kaca pirex, mancis, jarum suntik serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Benhardi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Bahwa tersangka RJ alias IY beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya," terangnya.


man/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE