BPK Beri Tiga Catatan Buruk Kinerja Pemprov Riau
Gedung BPK RI Perwakilan Riau. bpk.go.id

BPK Beri Tiga Catatan Buruk Kinerja Pemprov Riau

Rabu, 15 Juni 2016|11:22:14 WIB




RADARRIAUNET.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau catat ada tiga poin catatan buruk kinerja Pemerintah Provinsi Riau dalam pengelolaan keuangan tahun 2015 lalu. Pemberian catatan tersebut sedikit ironis, karena Pemprov menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 
 
Ketiga poin yang menjadi catatan BPK itu diantaranya, soal pendataan aset Pemprov Riau yang belum tertib, masih adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan keatan yang bukan kewenangan di SKPD tertentu, sebesar Rp194 miliar, serta ketidaktetapan pemberian honor kepada bawahan, dengan jumlah anggaran juga miliaran lebih. 
 
Anggota III BPK RI E Mulyadi, mengatakan Pemprov Riau harus segera menyelesaikan ketiga poin itu, untuk memberikan jawaban sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD Riau tahun 2015. 
 
Tahun 2015 adalah tahun pertama pemerintah pusat menerapkan sistem pelaporan keuangan bagi pemerintah berbasi akrual. "Kami sampaikan bahwa pemeriksakan untuk memberikan opini untuk hasil pengelolaan keuangan. Sesuai peraturan undang-undangan yang diberikan. Kewajaran itu hanya bisa diberikan jika laporan keuangan sesuai dengan undang dan kepatuhan terhadap undang-undang," kata Mulyadi, Selasa (14/6/16). 
 
Laporan pengelolaan keuangan Pemprov Riau tahun 2015 mendapatkan opini WTP. Menurut Mulyadi, laporan keuangan yang dilakukan audit oleh BPK bukan bermaksud untuk membongkar kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam tubuh pemerintah dalam pengelolaan keuangannya.  Namun demikian tidak menutup kemungkinan jika memang ada kecurangan yang terjadi, BPK tetap akan mengeluarkan kecurangan itu dalam laporan keuangan yang dilakukan BPK. "Tentunya akan dapat mempengaruhi opini tersebut. Sementara Riau, 3 poin itu menjadi catatan penting yang harus diperbaiki," tambahnya. 
 
Dia juga mengakui bahwa penyajian laporan keuangan juga bukan jaminan tidak adanya produk yang keliru. Hal ini mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman dalam pengelolaan keuangan pemerintah. "Hal ini tentunya sangat membanggakan. Dan pemprov Riau komit menerapkan akuntansi berbasis akrual. Namun perlu disampaikan tahun-tahun mendatang perlu ditingkatkan informasi dan akuntabilitas laporan keuanganya," tambahnya. 
 
Dia menambahkan BPK percaya Riau akan meningkatkan kinerja yang lebih baik. Namun demikian tetap diingatkan bahwa pemeriksaan keuangan ini wajib menindaklanjuti hal ini selambat-ambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan dlakukan. "Kalau ada yang belum jelas bisa dilakukan konsultasi lebih lanjut ke BPK," tambahnya. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE