Politisi Nasdem Setuju Anggaran Kejaksaan Agung Naik, Ini Alasannya
Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR RI Akbar Faizal. kcm

Politisi Nasdem Setuju Anggaran Kejaksaan Agung Naik, Ini Alasannya

Selasa, 14 Juni 2016|09:07:57 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR mengatakan perlu anggaran sebesar Rp 4,63 triliun untuk 2017 mendatang. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Akbar Faizal, menilai anggaran kejaksaan perlu ditingkatkan menyusul kasus di kejaksaan yang juga semakin banyak. "Saya minta teman-teman Komisi III terutama yang di Banggar untuk memperjuangkan bagaimana anggaran di Kejaksaan Agung ini bisa ditingkatkan," ujar Akbar di sela rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
 
Peningkatan tersebut, kata Akbar, perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap target penyelesaian perkara yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). "Kalau anggarannya begini saya yakin tidak akan tercapai," kata dia.
 
Kedua, peningkatan anggaran perlu ditingkatkan untuk mencegah mandeknya perkara yang diselidik kepolisian akibat kurangnya anggaran penuntutan di kejaksaan. Ini berpotensi menghadirkan rasa saling curiga dua institusi tersebut. Alasan ketiga, untuk mengurangi potensi terjadinya korupsi anggaran dari birokrasi kejaksaan.
 
Alasan keempat, kurangnya anggaran dapat membahayakan independensi kejaksaan dan penegak hukum. Sebab, perkara ditangani menggunakan sumber anggaran uang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Kelima, mendukung reformasi birokasi anggaran yang memadai agar kejaksaan semakin profesional," kata Akbar.
 
Terkait anggaran tersebut, Akbar memberikan sejumlah rekomendasi dalam forum rapat kerja tersebut. Pertama, diperlakukan pencairan anggaran penanganan perkara dengan sistem reimburse. "Jadi anggaran yang tersisa tidak perlu dipaksakan laporan penggunaannya sehingga bisa dialokasikan untuk penanganan perkara yang butuh biaya ekstra," ujarnya.
 
Rekomendasi berikutnya adalah menaikkan batas minimal anggaran yang diberikan, dari Rp 3,3 juta menjadi Rp 10 juta untuk perkara yang tingkat kesulitan penanganannya sedang dan Rp 25 juta untuk yang tingkat kesulitannya tinggi.
 
Diperlukan pula klasifikasi perkara berdasarkan kebutuhan anggaran guna membantu Kejaksaan dalam penyusunan laporan. "Misalnya dari laporan-laporan Kejari, didata sehingga kejaksaan bisa merancang berapa sih anggaran yang dibutuhkan," ucap Akbar.
 
Keempat, penyelesaian secara jangka panjang. Kelima, membangun sistem pencatatan penanganan perkara di wilayah Kejaksaan Negeri. Adapun yang terakhir, mengubah indikator keberhasilan berdasarkan jumlah perkara yang bisa ditangani. "Jangan sampai ada diskresi, bagaimana kalau yang Rp 50 juta korupsi atau penyalahgunaan negara," tuturnya. 
 
 
teu/kcm/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE