RADARRIAUNET.COM - Bupati Rokan Hilir H Suyatno menawarkan diberlakukanya kebijakan pemutihan pajak, mengingat diperkirakan masih banyak pajak yang tak bisa ditarik. “Bagaimana kalau dilakukan pendataan lagi secara menyuruh, saya yakin banyak yang tak sanggup membayar dan hal itu diputihkan saja. Kemudian dilakukan lagi pendataan ulang sehingga sesuai dengan kondisi saat ini,” kata Suyatno pada saat membuka acara berkaitan pajak di kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Rohil di Batu Lima, Bagansiapiapi kemarin.
Bupati menilai banyak kondisi yang mesti diperhitungkan dalam menetapkan nilai obyek pajak dan bisa saja data yang dipakai oleh pihak terkait merupakan data yang lama.
Ia menyebutkan contoh dimana tarif pajak PBB rumah pribadi yang ditempatinya di Jalan Madrasah per tahunnya dinilai terlalu rendah hanya belasan ribu saja. Karena merasa tak pantas akhirnya bupati meminta agar dilakukan pendataan ulang akhirnya diperoleh nilai pajak PBB rumah tersebut mencapai Rp300 ribu lebih.
“Jadi pendataan itu sangat penting, data ulang lagi. Saya sebutkan satu contoh lagi masa saya ada tanah ukuran 20 meter x 20 meter sementara ketua dewan ukuran 30 meter x 30 meter tapi yang bayar banyak malah saya. Hal seperti ini yang perlu didata benar,” ujar Suyatno.
Ia menambahkan bila pendataan salah maka tak tertutup kemungkinan membuat masyarakat mengajukan keluhan dan hal ini berimbas pada keengganan masyarakat atau wajib pajak untuk menyetorkan kewajibannya. Bupati meminta agar hal ini diperhatikan karena pungutan pajak disebutnya sebagai salah satu pilihan untuk mendapatkan PAD guna mengerakkan roda pembangunan di daerah. Ia juga mengajak seluruh jajarannya untuk memiliki kesadaran yang tinggi dalam menunaikan kewajiban membayar pajak.
hum/radarriaunet.com