Komisi Yudisial Loloskan 19 Calon Hakim Agung dan Tipikor
Suasana pemilihan hakim agung. Cnn/Adhi Wicaksono

Komisi Yudisial Loloskan 19 Calon Hakim Agung dan Tipikor

Ahad, 12 Juni 2016|22:53:22 WIB




RADARRIAUNET.COM - Komisi Yudisial meloloskan 19 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Dari 19 calon tersebut 15 orang lolos untuk hakim agung dan 10 lainnya lolos untuk hakim ad hoc tipikor. Mereka menyisihkan 20 orang lainnya melalui seleksi tahap ketiga yakni tes kepribadian dan kesehatan.
 
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap mengatakan, dari 19 calon ini masih akan mengikuti seleksi tahap akhir berupa wawancara terbuka pada 20 hingga 24 Juni mendatang. Dia pun memastikan bahwa kualitas para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor ini telah teruji dengan baik.
 
"Ukuran kelulusan yang penting integritas. Kami punya standar dan kalau kepribadiannya di bawah standar ya tidak lolos," ujar Maradaman, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (10/6).
 
Selain itu KY juga telah mencatat rekam jejak para calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor. Di antaranya melalui informasi dan pendapat masyarakat serta menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik para calon.
 
Lebih lanjut Maradaman menuturkan, para calon yang lolos ini berasal dari beragam profesi seperti hakim, pejabat, hingga dosen. Sesuai permintaan dari Mahkamah Agung, KY mesti memilih delapan orang hakim agung dengan rincian untuk kamar pidana satu orang, kamar perdata empat orang, kamar agama satu orang, kamar militer satu orang, dan kamar tata usaha negara satu orang. Sementara untuk hakim ad hoc tipikor dipilih satu orang.
 
Meski demikian pihak KY tak bisa memaksa untuk memenuhi kebutuhan MA jika memang tidak ada calon yang memenuhi kualifikasi. Maradaman mencontohkan, dari kebutuhan empat orang di kamar perdata, KY tak bisa memaksa memenuhi keempatnya apabila memang hanya satu calon yang layak diloloskan. 
 
"Ini nanti yang akan diuji lagi saat wawancara terbuka," kata Maradaman.
 
Juru bicara KY Farid Wajdi menjelaskan, tak ada perbedaan khusus dalam menentukan kualifikasi antara hakim agung dengan hakim ad hoc tipikor. Hanya saja untuk hakim agung non karier harus memenuhi syarat memiliki gelar doktor. Sementara untuk hakim ad hoc tipikor diperbolehkan gelar sarjana dan non hukum.
 
"Yang penting untuk hakim ad hoc tipikor itu penguatan integritasnya tentang pemberantasan korupsi. Itu yang sedikit membedakan dengan hakim agung," ucap Farid.
 
Integritas hakim ad hoc tipikor ini, kata dia, bisa diukur secara pribadi, jabatan, hingga hubungan dengan keluarganya. Lebih lanjut, pengukuran integritas calon hakim ad hoc tipikor MA juga bisa dilihat dari kualitas putusannya ketika pernah menjadi hakim ad hoc tipikor di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tinggi.
 
"Dari kualitas putusan, interaksi sosial, kemudian pernah menerima tamu khusus atau tidak, itu bisa jadi indikator kualitas calon hakim ad hoc tipikor," tuturnya.
 
Yul/cnn/rrncybermedia






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE