Temui Ahok, KPK Minta BPK Perwakilan DKI Investigasi Tanah Sumber Waras
Gubernur DKI Jakarta. (Foto: Int)

Temui Ahok, KPK Minta BPK Perwakilan DKI Investigasi Tanah Sumber Waras

Jumat, 14 Agustus 2015|16:33:55 WIB




Jakarta (RRN) - Langkah Pemprov membeli lahan seluas 36 ribu meter persegi RS Sumber Waras berbuntut panjang. Supaya tidak menjadi lebih 'liar' lagi, KPK dan BPK perwakilan DKI menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) hari ini. "Jadi KPK minta BPK audit investigasi atas kasus tanah Sumber Waras, termasuk scanner, printer dan alat fitness. Dia datang dengan tim lalu saya sampaikan keluhan saya," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015). "Ini baru benar secara tata negara, kalau mau periksa ya ketemu saya dulu ngomong langsung supaya bisa saya jelasin dan kasih data ke kamu," lanjutnya mengapresiasi. Ahok terlihat senang dengan prosedur yang dilakukan oleh KPK dan BPK perwakilan DKI. Tidak seperti sebelumnya, BPK RI yang main langsung menyampaikan investigasinya dalam laporan hasil penyelidikan (LHP) tanpa bertanya lebih dulu kepada dirinya. Mantan Bupati Belitung Timur itu pun mengaku baru pertama kali bertatap muka langsung dengan Kepala BPK perwakilan DKI beserta timnya. "Gila nggak baru tadi ketemu BPK DKI. Saya baru tadi gila nggak ketemu namanya BPK DKI, baru tadi saya kenalnya," terang Ahok. "Selama ini sudah menyalahi prosedur. Kalau Anda mau jadi terdakwa saja, polisi dan KPK panggil dulu kamu jadi saksi. Tanyain kamu dulu, sudah ada bukti baru jadi terdakwa. Ini mau ngincar saya, tapi nggak pernah ketemu saya. Jadi membuat laporan itu seolah-olah saya yang perintah. Saya baca yang tadi semua," urainya. Ahok menegaskan pembelian itu masuk Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2014. Begitu juga sudah disetujui oleh DPRD DKI kala itu. Dia pun meminta agar pembelian Gedung LKPP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan diperiksa. Sebab gedung itu dibelinya seharga appraisal (ditentukan sesuai dengan harga pasar). "Kalau dibilang harganya masih merugikan keuangan negara, saya bilang itu Gedung LKPP belinya harga appraisal. Kalau gitu Keppres Nomor 40 Tahun 2014 bahaya dong. Di situ dikatakan pembelian lahan di bawah 5 hektar kalau bersertifikat bisa dibeli dengan harga pasar," kata dia. Dia menyebut, BPK RI dalam LHP tidak pernah mencantumkan ada bangunan seharga Rp 25 miliar di areal RS Sumber Waras. Tidak pernah juga disebutkan balik nama sertifikat dan urusan dengan notaris menjadi tanggungjawab Sumber Waras, sehingga begitu Pemprov sepakat membelinya sudah bersih. "Hanya mau bandingkan dengan swasta, aturannya kalau gitu bahaya dong, kalau kamu mau beli tanah nanti di appraisal kalau dia buat perjanjian bahwa saya mau jual lebih murah lalu ditangkap. Yang penting kan tetap harga appraisal atau NJOP. Ini NJOP," sebutnya. "Makanya sekarang kalian mau nodong saya, sekarang kalau saya suruh batalin RS Sumber Waras. Kalau batalin nanti kamu bilang ada bunganya karena uangmu sudah ada di Sumber Waras, salah lagi. Kalau suruh Sumber Waras balikin Rp 191 miliar, dia mana mau. Kalau dia mau balikin, kamu pasti bilang lagi 'Nah kan ada kerugian negara makanya dibalikin'," kata Ahok serba salah. Suami Veronica Tan tersebut pun enggan membatalkan pembelian tanah di RS Sumber Waras. Sebab menurutnya tidak ada yang salah dalam hal prosedur. "Saya bilang, lebih baik saya bertahan karena saya nggak salah. Kalau kamu tuduh kita terima duit, periksa dong rekening bank kita. Pernah nggak saya bilang BPK periksa kasus Kantor Wali Kota Jakarta Barat yang udah kalah Eigendom (hak milik) terus bayar Rp 40 miliar lagi, pernah nggak telusuri duitnya bagi-bagi ke siapa?" tantangnya. Oleh karena itu, dia pun mendukung dibentuknya tim pansus untuk menginvestigasi hasil laporan BPK RI. Ahok berharap agar tim pansus bisa secara objektif melakukan investigasi, termasuk aset-aset dari lama. "Saya bilang sama Pak Pras (Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi) dan teman-teman, pansus itu juga mesti adil. Harus meneliti kenapa kejadian di Indonesia, penyerahan LHP BPK tidak menyerahkan kepada Gubernur, padahal ini pemerintahan DKI berdua lho," kata Ahok. Dia semakin heran saat BPK malah menyerahkan laporan itu ke Sekda DKI Saefullah di ruangannya secara diam-diam. Padahal menurut Ahok hal itu tidak boleh karena Sekda belum mendapat surat kuasa darinya. "Kenapa si Kepala BPK DKI tidak pernah ketemu saya. Itu prosedur tata negara dan kenapa waktu naikin LHP nggak pernah kasih ke saya draft-nya. Nggak pernah tanya sama saya, berarti tendensius. Ini yang perlu dilakukan pansus," pungkasnya. (teu/dtc)






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE